Divestasi Saham (2)

Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Mineral dan Batubara KESDM dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Presdir PT. Freeport Indonesia, PT. Newmont Indonesia, PT. Antam, PT. Bukit Asam, PT. Inalum, dan PT. Timah pada Rabu, 20 Januari 2016 di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI dengan agenda Divestasi, Kesiapan BUMN dalam divestasi, Supporting pembangkit listrik dan lain-lain.

Rapat yang dipimpin oleh Satya Widya Yudha menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Komisi VII DPR RI meminta kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menyampaikan hasil penciutan wilayah KK dan PKP2B kepada DPR RI yang menjadi Wilayah Pencadangan Negara agar mendapat persetujuan DPR RI;
  2. Komisi VII DPR RI meminta kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menyampaikan secara detail progress pembangunan smelter PT. Freeport Indonesia di Gresik sampai dengan progress terkahir kepada Komisi VII DPR RI
  3. Komisi VII DPR RI akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Minerba, Gubernur Papua dan Bupati Puncak, Bupati Mimika, Bupati Intan Jaya, dan Bupati Pania serta RDPU dengan PT. Freeport Indonesia terkait akan berakhirnya Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia;
  4. Komisi VII DPR RI mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI untuk mengagendakan rapat konsultasi dengan Presiden RI terkait konsistensi kebijakan Presiden RI terkait Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia;
  5. Komisi VII DPR RI mengapresiasi kesiapan BUMN pertambangan ( PT. Antam, PT. Bukit Asam, PT. Timah, PT. Inalum) untuk berpartisipasi dalam divestasi/pengambilan saham PT. Freeport Indonesia;
  6. Komisi VII DPR RI meminta kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan anggota Komisi VII dan disampaikan paling lambat hari Jum’at, 22 Januari 2016.
(MN)

sumber: