Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Whistleblowing System

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Whistleblowing System pada tanggal 16 Juni 2015 di Lantai 5 Gedung B yang dihadiri oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim). Sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa bersama, dan Sambutan Dirjen Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono. Dalam sambutannya Dirjen Minerba menyambut baik pelaksanaan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan whistleblowing system sehingga memberikan pemahaman kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tentang pengendalian gratifikasi dan whistleblowing system. 


Narasumber pertama adalah Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein yang menyampaikan bahwa implementasi reformasi birokrasi untuk meningkatkan pelayanan publik. Area perubahan dalam reformasi birokrasi adalah: perubahan perilaku (mindset), penataan perundang-undangan, penataan kelembagaan, penataan tata laksana, penguatan sumber daya manusia, penguatan pengawasan internal, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan kinerja. Dampak perubahan sering direspon dengan kecurigaan, resistensi, menuju ke arah yang lebih baik, sementara waktu mengalami kelambatan, perubahan cara pandang, dan dirasakan secara pahit. Perubahan pada dasarnya bertujuan untuk menuju ke arah yang lebih baik. Narasumber kedua berasal dari Bareskrim Djoko Poerwanto yang menjelaskan tentang persepsi hukum dalam gratifikasi. Narasumber ketiga berasal dari KPK Febri Diansyah yang menjelaskan tentang pengertian gratifikasi, kewajiban pelaporan gratifikasi, serta pengertian suap. Acara dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi tentang Whistleblowing System di lingkungan Kementerian ESDM yang disampaikan oleh narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian ESDM bagi pihak yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian ESDM. Istilah whistleblower sebagai "peniup peluit", atau "saksi pelapor", atau "pengungkap fakta". Peran whistleblower sangat besar untuk melindungi negara dari kerugian yang lebih parah dan pelanggaran hukum yang terjadi. 


Pelaksanaan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan whistleblowing system ini diharapkan memberikan pemahaman kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sehingga semakin berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur sipil negara dan pelayan publik. (PS)

sumber: