Dirjen Minerba Menjawab


Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Mineral dan Batubara KESDM pada Kamis, 15 Januari 2015 tentang Evaluasi Kinerja 2014 dan Pelaksanaan UU Minerba serta Program Kerja Tahun 2015. RDP ini dipimpin wakil ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi. Anggota Komisi VII DPR RI yang hadir sebanyak 33 dari 47 anggota, sedangkan yang mengajukan pertanyaan sebanyak 18 Anggota.


Kami masih tetap bersemangat ujar Dirjen Minerba mengawali jawaban pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI. Dirjen Minerba menjawab pertanyaan dengan mengelompokkan jawabannya dalam 5 (lima) kelompok/kluster, yaitu: 1. Smelter, 2. Renegosiasi KK dan PKP2B, 3.Pengelolaan IUP, 4. PNBP dan Regulasi.


Mengenai Smelter, pengolahan dan pemurnian dan ekspor raw material bukan cerita baru dan sudah ada sejak UU no. 11/1967. Filosofi UU no. 4/2009 yaitu kita mempunyai resource untuk memasok industri manufacture yang ada di Indonesia. Didalam UU No. 4/2009 bahwa KK dan IUP yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU No. 4/2009 di undangkan. Tetapi dalam kurun waktu 2010 – 2013 produksi komoditi mineral mengalami peningkatan yang signifikan terutama untuk komoditi bijih nikel dan bauksit. persyaratan minimal produksi hasil pengolahan dan pemurnian sudah dibahas oleh tim khusus yang terdiri dar pakar-pakar dari ITB, LIPI, BPPT dan Balitbang KESDM. Persyaratan membangun smelter banyak, diantaranya rencana produksi, cadangan yg memasok biji, harus CNC, kemana produksinya dikirim, produksinya apa. Ini merupakan sebagai alat monitoring kita kepada smelter. Kendala pembangunan smelter adalah tentang infrastruktur, energy dan pembiayaan sehingga diperlu harmonisasi kebijakan penyediaan energy dengan keinginan membangun smelter.


Mengenai Renegosiasi KK dan PKP2B, memang ujungnya adalah amandemen kontrak, jika sudah sepakat 6 isu strategis di dalam MOU yang nantinya di tuangkan dalam amandemen, ini bukan pekerjaan mudah. Permasalahan paling pelik terutama tentang penerimaan negara.


Mengenai Penataan IUP, data yg sudah ada sampai dengan saat ini (14 Januari 2015) sebanyak 10.653 IUP, sebanyak 5.999 yang CNC sedangkan sisanya 4.645 Non CNC. Sebanyak 296 IUP yang sudah dicabut. Kepada para anggota Kimisi VII DPR RI jika ada waktu kami mengundang bapak/ibu untuk melihat system Minerba One Map Indonesia (MOMI) dimana kita dapat melihat mana IUP yang tahap produksi, ekplorasi dan sebagainya.


Mengenai PNBP target PNBP tahun 2014 Rp 39 Triliun sedangkan realisasi sampai saat ini sebesar Rp 35 Triliun. Disisi lain harga batubara turun 40% demikian juga dengan komiditi lain.Realisasi PNBP tahun ini bias lebih tinggi dari realisasi PNBP tahun 2013 dikarena tingkat kepatuhan membayar lebih baik dari tahun sebelumnya. Sebagai contoh saat ini kita mewajibkan perusahaan terutama komoditi batubara untuk membayar royaltynya di depan, adanya kebijakan Eksportir Terdaftar (ET) dan kedepan kita akan menata pelabuhan ekpor batubara.


Mengenai Regulasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 bahwa sejak Sejak tanggal 12 Januari 2014 dilarang melakukan penjualan bijih (raw material/ ore) ke luar negeri dan sesuai dengan Permen ESDM No. 1 Tahun 2014 bahwa Komoditas mineral logam timah, nikel, bauksit, emas, perak, dan kromium hanyadapat dijual ke luar negeri setelah dilakukan pemurnian --MN--

sumber: