Koordinasi Lintas Sektor Menindaklanjuti Penerbitan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada tanggal 11 November 2014 menyelenggarakan Koordinasi Lintas Sektor Menindaklanjuti Penerbitan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Koordinasi lintas sektor ini dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Biro Hukum Kementerian ESDM, dan Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM. 

Beberapa substansi yang dibahas dalam koordinasi ini adalah sebagai berikut: 
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) diundangkan dan mulai berlaku sejak tanggal 2 Oktober 2014 mengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
  2. Pasal 14 UU 23/2014 mengatur bahwa: Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang ESDM dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi. 
  3. Pasal 402 UU 23/2014 mengatur bahwa: Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014, tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin. 
  4. Pasal 404 UU 23/2014 mengatur bahwa: Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 
  5. Pasal 408 UU 23/2014 mengatur bahwa: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 
  6. Lampiran CC UU 23/2014 berisikan Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang ESDM yang mengatur bahwa: Penyelenggaraan urusan pemerintahan sub urusan mineral dan batubara dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi. (Parlin Sitinjak)

sumber: