Pembinaan dan Pengawasan Penataan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Dekonsentrasi

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan Edaran Nomor 04 E/30/DJB/2014 tanggal 14 April 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penataan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Dekonsentrasi yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia. Edaran ini berisikan penegasan kembali Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang ESDM kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014 khususnya untuk salah satu urusan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur yaitu pembinaan dan pengawasan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.


Edaran ini memuat beberapa hal untuk dilaksanakan oleh Gubernur yaitu :

  1. Dalam melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Gubernur menindaklanjuti proses penataan IUP dan IPR yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk peraturan pelaksanaannya yang meliputi :
    • Kuasa Pertambangan, Surat Izin Pertambangan Daerah, dan Surat Izin Pertambangan Rakyat yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 oleh Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya termasuk proses penyesuaian menjadi IUP dan IPR.
    • IUP yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan Kuasa Pertambangan yang telah diterima oleh Bupati/Walikota dan telah mendapatkan pencadangan wilayah sebelum terbitnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.
  2. Pembinaan dan pengawasan terhadap penataan IUP dan IPR dilakukan melalui proses evaluasi dan verifikasi dokumen perizinan, wilayah izin usaha pertambangan, aspek legal, dan aspek teknis terkait lingkungan, eksplorasi, dan studi kelayakan.
  3. Gubernur menyampaikan hasil evaluasi dan verifikasi IUP dan IPR kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara secara berkala.
  4. Data hasil evaluasi dan verifikasi digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk dimasukkan dalam registrasi IUP dan IPR Clear and Clean pada Database Nasional di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. (PS)

sumber: