Pengumuman C&C Tahap Ke III Rekonsiliasi IUP

PENJELASAN TAMBAHAN TERHADAP
PENGUMUMAN REKONSILIASI IUP

  1. Pada hari ini diumumkan CNC tahap ke-tiga sebagaimana terlampir yang memenuhi syarat dengan undang-undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23  Tahun 2010, antara  lain :
    • Wilayahnya tidak tumpang tindih;
    • Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Bagi IUP yang diumumkan hari ini, dalam waktu 30 hari setelah pengumuman ini wajib:
    1. Tahapan Eksplorasi :
      • Menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir.
    2. Tahapan Operasi Produksi :
      • Menyampaikan persetujuan UKL, UPL/AMDAL,
      • Menyampaikan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan.
      • Menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
  3. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemegang IUP tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pemegang IUP tidak akan diberikan sertifikat clear and clean.
  4. Bagi IUP yang belum diumumkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara masih melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemberi izin dan akan dilakukan pengumuman secara bertahap bagi IUP yang sudah memenuhi syarat.
  5. Pengumuman CNC  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan  apabila  terdapat kekeliruan dalam   pengumuman   ini,   akan   dilakukan   perbaikan   dan   ralat pengumuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 9 Mei 2012
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara 

Thamrin Sihite 
Untuk mengunduh daftar IUP CNC tahap ketiga klik disini    

sumber: