Coffee Morning: Mineral dan Batubara untuk Kesejahteraan Rakyat

Pada tanggal 28 Desember 2012 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) Sub Sektor Mineral dan Batubara dalam acara Coffee Morning yang bertempat di Lantai V Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Coffee Morning ini merupakan pelaksanaan Coffee Morning yang ke-6 dalam tahun 2012 ini. Tujuan pelaksanaan Coffee Morning adalah sebagai salah satu wahana dan tanggungjawab publik Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk menyampaikan perkembangan dan isu strategis yang terkait dengan Sub Sektor Mineral dan Batubara kepada para pemangku kepentingan serta menjadi media untuk bertukar pikiran antara Pemerintah dengan para pemangku kepentingan. Para pemangku kepentingan yang turut hadir berasal dari Indonesian Mining Association, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia, Direksi BUMN Pertambangan, Direksi perusahaan Kontrak Karya, Direksi perusahaan PKP2B, Direksi usaha jasa pertambangan, Direksi IUP, Direksi perusahaan pengolahan dan pemurnian serta akademisi. Dari Kementerian ESDM turut hadir Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite, Kepala Badan Diklat ESDM Teguh Pamudji, Staf Khusus Menteri ESDM Thobrani Alwi dan para Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.  

Dalam pemaparannya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite, menyampaikan tentangperkembangan Penataan Izin Usaha Pertambangan, kemajuan Renegoisasi KK dan PKP2B, Penetapan Wilayah Pertambangan, Peningkatan Nilai Tambah, Kewajiban Pemenuhan Batubara untuk Kebutuhan Dalam Negeri, serta beberapa program strategis  untuk tahun 2013 yaitu: penentuan rencana produksi komoditas tambang per provinsi, kebutuhan Inspektur Tambang, meningkatkan CSR perusahaan tambang, standarisasi dalam pelaporan, serta penyelesaian regulasi di sub sektor batubara.

Seluruh isu strategis dan program strategis yang dilaksanakan oleh Ditjen Mineral dan Batubara bersama seluruh pemangku kepentingan sub sektor mineral dan batubara merupakan upaya untuk mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam yang dimilki Indonesia adalah untuk kesejahteraan rakyat. Thamrin mengharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan untuk bersama-sama dengan Pemerintah mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa kita yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 khususnya dalam sub sektor mineral dan batubara: "Mineral dan Batubara untuk Kesejahteraan Rakyat". 

Sumber: -TIM (DA,PS)-

sumber: