Wilayah Pertambangan Dalam Kesatuan Tata Ruang Nasional
Pasal 9 a, UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa "Wilayah Pertambangan (WP) sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan", pasal ini secara jelas menyiratkan bahwa sekali WP ditetapkan maka untuk ke-depan di dapatkan kepastian untuk langkah selanjutnya. Sebagaimana diketahui pada waktu yang lalu terjadi berbagai kasus pada wilayah pertambangan terkait dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan dimana pada banyak wilayah yang semula telah ditandatangani kontrak untuk pelaksanaan kegiatan pertambangan, lalu tidak bisa dilaksanakan karena berdasarkan UU tersebut wilayah ini disebutkan masuk pada hutan lindung yang tidak boleh dijamah oleh pertambangan. Untuk ke-depan, kasus-kasus seperti ini diharapkan tidak lagi akan terjadi, karena sudah adanya kepastian tentang WP dan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) sebagai bagian dari tata ruang.
Di dalam kaitan ini, Dr Dadang Rukmana, Sesditjen Penataan Ruang, Ditjen Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum, di dalam Seminar RPP Sebagai pelaksanaan UU Minerba, kemarin, tanggal 4 Agustus 2009 menyambut baik konsep WP ini. Selain itu Dr Dadang Rukmana juga menyampaikan bahwa "..di dalam kegiatan usaha pertambangan untuk proses perizinan, selain syarat lingkungan mestinya juga dipersyaratkan tentang syarat teknis tata ruang.. sehingga sebaiknya pengaturan kegiatan tambang di luar kawasan budi daya sebaiknya disebutkan di dalam pasal tersendiri pada RPP tentang WP yang sedang dibahas".
Teknologi Penunjang
Pekerjaan besar yang harus diselesaikan oleh Pemerintah dan perlu koordinasi dengan seluruh pihak terkait adalah di dalam penetapan WP ini. Untuk penetapan ini selain regulasi yang amat dibutuhkanyaitu terbitnya RPP tentang WP, juga diperlukan kesiapan kelembagaan, SDM dan teknologi. Untuk teknologi adalah amat membantu penerapan teknologi yang tentunya amat terkait dengan amanat pasal 167 yaitu"WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi (SI) yang terintegrasi secara nasional....".
Teknologi yang dimaksud adalah teknologi SIG yang mampu untuk mengintegrasikan data dan informasi pertambangan serta data spasial lainnya.
edpraso