Warga Sumbawa Barat dukung Newmont

SUMBAWA BARAT (Bisnis): Seluruh eksponen masyarakat Sumbawa Barat mendukung sepenuhnya operasi penambangan PT New-mont Nusa Tenggara (PT NNT).

Pernyataan bersama itu disampaikan mereka untuk menanggapi tuduhan dua penggugat Salamudin Daeng dan Heri Zakaria. Kedua orang itu menyebutkan sistim penempatan tailing dasar laut PT NNT menyebabkan kematian ikan di laut dan penyakit aneh di Lombok Timur.

"Kami seluruh masyarakat Sumbawa Barat menolak dengan tegas pernyataan dan pengakuan Salamudin Daeng dan Heri Zakaria yang me-ngatasnamakan masyarakat Sumbawa Barat."

Menurut mereka, peng-acara Habiburokhman dari Serikat Pengacara Rakyat bukan dan belum pernah jadi kuasa hukum masyarakat Sumbawa Barat.

"Kalau mau jadi kuasa hukum Salamudin Daeng dan Heri Zakaria silakan saja tetapi jangan menggadaikan masyarakat Sumbawa Barat yang jumlahnya 84.000 jiwa," ujar dia.

Pengoperasian sistim penempatan tailing bawah laut PT NNT telah memenuhi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan izin penempatan tailing di dasar laut kepada KLH pada 16 Februari 2005. Saat ini permohonan tengah dikaji.

Kedua penggugat juga menuduh perusahaan tambang itu tidak mentaati hukum Indonesia menyangkut upah yang tidak dibayarkan sebesar Rp75 juta dan penyimpangan (kelebihan) jam kerja yang tidak dibayarkan sebesar Rp400 miliar.

Perusahaan itu berdalih pihaknya telah menyelesaikan perselisihan mengenai upah lembur dengan para karyawan dan telah membayar kekurangan upah lembur sesuai dengan Penetapan Pegawai Pengawas Disnaker NTB.

Sementara itu, Manajer Senior Hubungan Eksternal PT NNT Malik Salim mengatakan besarnya dukungan itu juga dituangkan dalam surat pernyataan mereka yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan hidup.

"Hal ini menunjukkan masyarakat lokal tidak menentang sistem penempatan tailing dasar laut karena mereka mengerti cara kerja sistim tersebut dan tidak ada dampak yang besar terhadap lingkungan," tambahnya. (tw)

sumber: