Wapres: PT Newmont Minahasa Raya Harus Bertanggung Jawab

Jakarta, Kompas - Wakil Presiden Hamzah Haz menegaskan, proses hukum harus dijalankan terhadap kasus pencemaran Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, yang menempatkan pihak PT Newmont Minahasa Raya sebagai tersangka. Namun, proses hukum tersebut harus dilaksanakan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan Indonesia tidak ramah kepada investor.

"Kalau Newmont bersalah harus ditindak, tetapi harus proporsional. Kalau tidak, kita akan dinilai oleh dunia internasional. Ini menyangkut reputasi Indonesia di dunia internasional. Bisa ditafsirkan kita tidak ramah, tidak kondusif terhadap investor. Padahal itu bukan salah kita," kata Hamzah di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (2/9).

Lemahnya pengawasan

Terjadinya pencemaran di Teluk Buyat menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap industri serta proyek pertambangan di Indonesia. "Ini pelajaran buat kita. Kita perlu mengambil sikap ofensif terhadap segala kemungkinan potensi pencemaran, khususnya terhadap industri besar. Kita harus bisa melakukan deteksi dini. Tidak seperti sekarang ini, kita baru ambil tindakan setelah rakyat menjadi korban," kata Hamzah tegas.

Menjawab pertanyaan, bagaimana menuntut tanggung jawab PT Newmont Minahasa Raya (NMR) sementara perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi di Teluk Buyat, Hamzah mengatakan, "Partnernya di Indonesia harus diminta tanggung jawabnya, dan Newmont kan masih banyak proyeknya di Indonesia."

catatan redaksi: Berita ini haya untuk internal saja, sebagai evaluasi bersama, bahwa kasus ini sangat kental nuansa politiknya.

sumber: