Walikota Marahi Kadistam LH

Walikota Marahi Kadistam LH
Sehubungan Lolosnya Tambang di Tengah Kota

BANJARBARU ,-  Walikota Banjarbaru Rudy Resnawan marah besar ketika mengetahui ada tambang di tengah kota tepatnya di Jl Guntung Rambai RT 03 RW II Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru atau belakang Hotel Banjar Permai. Yang kena marah adalah Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup (Distam LH) Kota Banjarbaru Joko Hardiono yang langsung dipanggil untuk memberikan laporan, Rabu (14/7), kemarin. Hal ini diakui sendiri Joko Hardiono atas keteledorannya yang tidak melaporkan langsung adanya pertambangan liar tersebut.

“Memang tambang itu tidak ada izinnya dan kami sedang membuat surat untuk menghentikannya,� kilah Joko, kemarin di kantornya.

Menurutnya, Selasa (20/7) depan Khairul Anwar pemilik tambang dan semua instansi terkait diundang datang untuk memberikan penjelasan sekaligus sosialisasi. Joko pun menyatakan memang belum tahu tentang aktivitasnya hanya laporan tertulis dari masyarakat yang masuk ke Kecamatan Banjarbaru. “Surat penghentian penambangan yang dibuat memberi batas waktu hingga tanggal 23 Juli 2004 sudah harus kosong dari aktivitas,� katanya.

Diungkapkannya, tambang tersebut sudah melanggar UU Pertambangan dan Perda karena tidak memiliki izin serta masuk kategori tindak pidana. Distam LH sambungnya, tidak mungkin menerbitkan izin kalau tidak ada persetujuan penduduk sekitar. “Aktivitas mereka tidak mungkin diberikan izin karena sudah melanggar UU pertambangan dan Perda dengan denda Rp5 juta atau kurungan 3 bulan,� sebutnya.

Namun, kata Joko pihaknya masih melihat alternatif lain dengan memberikan solusi usaha pada pekerja tambang, apa yang harus mereka kerjakan jika tidak menambang lagi. Tapi syaratnya harus menghentikan tambang tadi dan mengembalikan lubang yang ada. “Bukan kecolongan sebab dua bulan lalu sudah ditertibkan, tapi penambang datang lagi,� ujarnya didampingi Kasubnit Usaha Pertambangan dan Eneri Asnawi.

Ia pun mengakui kesalahan tidak melaporkan kepada walikota karena masih di koordinasikan dengan tim penanggulangan Peti hingga dipanggil. Disebukannya pula, bahwa walikota minta tambang tersebut ditutup segera dan tidak ada teguran lagi. Karena sudah merusak lingkungah hidup dan tata air Sungai Kemuning. (aci)


 

sumber: