WALHI Gugat Newmont
TEMPO Interaktif, Jakarta: WALHI akan menggugat PT Newmont Minahasa Raya atas pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa Selatan. Berkas gugatan perdata ini sudah hampir selesai, dan dalam waktu dekat akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dikatakan Abdul Haris Semendawai, pengacara Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) pada Tempo, Kamis (7/10) di Jakarta.
Haris mengatakan, sebagai LSM yang bergerak di masalah lingkungan, WALHI bekerjasama dengan ELSAM, menyusun berkas gugatan dengan menyoal pencemaran lingkungan dan pelanggaran terhadap UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
"Jika yang sedang berjalan saat ini adalah kasus pidana yang terkait dengan kejahatan korporasi, gugatan WALHI adalah murni perdata," ujarnya. Selain PT Newmont, WALHI juga akan menggugat Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementrian Lingkungan Hidup, serta pihak lainnya yang terkait.
Gugatan perdata berupa legal standing yang dikerjakan ELSAM, didasarkan pada UU Lingkungan Hidup tidak akan meminta penggantian kerugian berupa nominal rupiah. "Karena WALHI sebagai penggugat tidak punya hak untuk menuntut kerugian dalam bentuk uang. Kalaupun bisa, hanya meliputi biaya persidangan dan advokasi yang telah dilakukannya," tuturnya. Selain itu, kata dia, gugatan ini mewakili kepentingan lingkungan. "Karena lingkungan tidak punya kekuatan untuk menggugat secara langsung ke pengadilan," tuturnya.
Ia menyatakan berkas gugatan tersebut mengandung 2 hal. Pertama, akan mencari siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pencemaran. Kedua, meminta pemulihan terhadap perusakan lingkungan. Tentang kompensasi yang diminta oleh korban Buyat, Haris mengatakan tidak mengakomodasikannya dalam gugatan. "Intinya nanti harus ada tim pemulihan lingkungan, dan perusahaan menyediakan dana untuk pemulihan tersebut," ujarnya. "Jangan sampai, pemerintah yang harus menanggung biaya tersebut," tambahnya.
catatan pengelola Portal DPMB:
Berita ini hanya untuk kalangan DPMB/internal saja, sebagai bahan masukan. Sebetulnya apa yang dicari para LSM tersebut, mengapa mereka begitu gencar menyerang padahal masih banyak masalah lingkungan lain yang lebih besar? Seberapa besar kasus ini akan berpengaruh pada citra pertambangan? serta pada gilirannya pada para investor pertambangan asing?
sumber: