Walhi Desak TNGM Tak Masuk Perda
Selasa, 27 September 2005 |
Walhi Desak TNGM Tak Masuk Perda Yogyakarta, Kompas - Panitia Khusus DPRD DI Yogyakarta diminta untuk tidak mencantumkan klausul mengenai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dalam Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Sebab, TNGM saat ini masih menjadi sengketa masyarakat dengan pemerintah pusat dan daerah. Desakan itu disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DIY dalam dengar pendapat Pansus DPRD DIY dengan masyarakat mengenai tata ruang dan tata wilayah dalam upaya penyusunan peraturan daerah (perda), Senin (26/9). �Saat ini status TNGM belum final karena masih dalam proses gugatan kasasi di Mahkamah Agung. Karena itu, TNGM sudah seharusnya tidak bisa dimasukkan dalam perda,� kata Direktur Walhi DIY, Suparlan. Meskipun sudah ada draf kesepakatan pengelolaan antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DIY, Pemerintah Kabupaten Magelang, Boyolali, Sleman, dan Klaten, menurut Suparlan, kesepakatan itu belum mendapat persetujuan masyarakat sekitar Merapi. Pengelolaan Merapi seharusnya mendapat persetujuan, sekaligus melibatkan masyarakat yang hidup di Merapi sejak ratusan tahun lalu. Dalam catatan Walhi, konsep zonasi atau penetapan zona TNGM mengalami perubahan tiga kali dan tidak pernah dibicarakan kepada masyarakat. �Zona itu juga membatasi masyarakat karena peternak hanya boleh merumput di zona seratus meter dari batas luar TNGM,� kata Suparlan. Faktor lain yang membuat tidak bisa dimasukkannya TNGM dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah adalah ketidakjelasan konsep taman nasional. Menurut Suparlan, konsep taman nasional dirancang untuk konservasi hutan Merapi, tetapi kenyataannya pemerintah membiarkan penambangan pasir di Kabupaten Magelang. Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Khusus Perda Tata Ruang dan Wilayah, Nazaruddin, menjelaskan pihaknya setuju tidak memasukkan TNGM dalam perda karena memang selama ini DPRD tidak pernah dilibatkan dan dimintai persetujuan mengenai konsep pengelolaan Merapi. Pemerintah kabupaten dan provinsi seharusnya membicarakan pengelolaan itu dengan DPRD sebelum memutuskan atau menyetujui draf pengelolaan TNGM. �Kami menyayangkan hal itu,� kata Nazaruddin. (RIS) |