JAKARTA, investorindonesia.com Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM), yang saat ini rancangannya masih dalam pembahasan di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, harus bersifat Lex Spesialis (lebih rinci) daripada Lex Generalis (umum) untuk memberikan kepastian hukum bagi investor. Â Hal ini terungkap dalam Seminar Proyeksi Ekonomi dan Bisnis Indonesia 2007 bertajuk "Kebangkitan (atau Kebangkrutan) Sektor Riil" yang diadakan oleh Institute for Development and Economics Finance (Indef) di Jakarta, Senin.
"Bila UU PM ini cepat diselesaikan dan bersifat Lex Spesialis akan menentukan kinerja ekonomi Indonesia pada tahun 2007 dan seterusnya," kata salah seorang pembicara seminar yang juga pengamat Indef, M Fadhil Hasan.
Menurut Fadhil, ada beberapa argumentasi yang mengharuskan UU PM sebaiknya bersifat Lex Spesialis, antara lain kenyataan bahwa dengan undang-undang sektoral yang ada investasi belum tumbuh sesuai harapan, kemudian UU PM diperlukan untuk memberikan arahan yang rinci, promotif, dan informatif tentang iklim dan perizinan investasi.
Argumentasi lainnya, tambah Fadhil, yakni dengan memberikan aturan yang rinci maka UU PM tidak memerlukan banyak peraturan turunan lainnya sehingga dapat cepat diimplementasikan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para investor dan bisa menunjang UU Sektoral seperti UU Migas, Perkebunan, Perikanan, Kehutanan dan lainnya.
"Jadi diharapkan UU PM ini bisa memberikan suatu kepastian hukum dan juga informasi yang lebih jelas dan pasti bagi para investor baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia," kata Fadhil. (ant/gor) |