Usut Penyebab Runtuhnya Terowongan Tambang Batu Bara

Kamis, 02 Februari 2006

Usut Penyebab Runtuhnya Terowongan Tambang Batu Bara

Samarinda, Kompas - Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR meminta kepada aparat yang berwenang agar mengusut peristiwa runtuhnya terowongan tambang batu bara milik PT Kitadin Banpu di kawasan Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. Peristiwa yang menewaskan tiga pekerja dan mencederai dua pekerja lainnya itu terjadi Minggu (29/1) siang.

Itu dikemukakan Syaukani seusai suatu acara di Samarinda, Rabu. Dia mengatakan, pengusutan harus dilakukan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

�Penyebab runtuhnya terowongan itu harus diusut,� tegas Syaukani.

Seperti diberitakan, tiga orang pekerja tewas tertimbun material reruntuhan saat bekerja di dalam terowongan tambang batu bara PT Kitadin Banpu yang terletak sekitar 40 kilometer di barat Kota Samarinda.

Pekerja yang tewas adalah Muhadin (34), warga Blok A RT 9, Tukiman (42), warga Blok B RT 16, dan Maksum (37), warga Blok C RT 23, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang. Adapun dua orang yang terluka masing-masing Kasmawi (40), warga Blok D RT 14 Desa Manunggal Jaya, dan Suroso (35), warga Blok B RT 13, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang. Hingga kemarin, keduanya masih dirawat di Rumah Sakit Haji Darjad, Samarinda.

Jika lalai ditindak

Para pekerja yang tertimpa reruntuhan saat itu sedang bekerja di dalam terowongan. Itulah sebab upaya evakuasi para korban membutuhkan waktu lama.

�Saat ini sudah dibentuk tim untuk menyelidiki kasus itu dan kepada perusahaan-perusahaan tambang lain di Kutai Kartanegara diharapkan beroperasi dengan lebih hati-hati agar tidak terjadi lagi peristiwa seperti itu,� ujar Syaukani.

Tim itu terdiri dari pihak-pihak terkait seperti dinas pertambangan baik dari Kabupaten Kutai Kartanegara maupun Provinsi Kalimantan Timur, juga dari kepolisian.

Menurut Syaukani, dari hasil penyelidikan nanti bisa diambil tindakan apa yang akan dilakukan.

�Jika misalnya terbukti ada kelalaian dari perusahaan, akan diambil tindakan hukum,� kata Syaukani.

sumber: