Usulan Depperindag soal Harmonisasi Tarif Bea Masuk Produk Baja ke Tim Tarif Belum Difinalisasi
Jakarta, Kompas 8 Juli 2004 - Pihak Departemen Perindustrian dan Perdagangan telah mengusulkan besaran harmonisasi tarif bea masuk produk baja kepada tim tarif Departemen Keuangan. Namun, tim tarif masih ingin mengkaji usulan besaran harmonisasi tarif itu dengan instansi terkait dan asosiasi pelaku usaha.
"Harmonisasi tarif sudah kita usulkan sejak awal Juni 2004," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Elektronika, dan Aneka (Ilmea) Depperindag Subagyo di Jakarta, Rabu (7/7). Menurut Subagyo, rincian harmonisasi tarif bea masuk (BM) baja itu meliputi tiga produk, yaitu produk hulu, produk antara, dan produk hilir.
Produk hulu antara lain meliputi baja lembaran (slab) dan baja batangan (billet) dengan usulan tarif BM sebesar nol persen. Produk antara yaitu baja lembaran canai panas (hot rolled coil/HRC) dan baja lembaran canai dingin (cold rolled coil/CRC), dan pelat baja dengan tarif BM sebesar lima persen sampai 10 persen. Sementara itu, untuk produk hilir, yaitu pipa dan produk-produk pertanian (alsintan) sebesar 15 persen sampai 20 persen.
Menurut Subagyo, usulan harmonisasi tarif BM baja tersebut masih akan dibahas oleh tim tarif dengan pihak Depperindag. "Tim tarif masih ingin mendapatkan masukan," katanya. Selain itu, usulan harmonisasi tarif itu juga akan dibicarakan lagi dengan para pelaku usaha.
Dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.01/2004 tanggal 1 April 2004, tarif BM produk baja, seperti HRC, pelat baja, dan CRC ditetapkan sebesar nol persen. Sebelumnya, tarif BM HRC dan pelat baja sebesar 20 persen dan CRC sebesar 25 persen.
Penetapan tarif BM produk baja sebesar nol persen itu didasarkan pada pertimbangan adanya kelangkaan pasokan bahan baku baja di pasar internasional dan dalam negeri karena permintaan China terhadap bahan baku baja yang meningkat. Harga produk baja di dunia pun terus meningkat tajam.
Akan tetapi, jika pasokan baja dunia kembali dan harga baja kembali normal, pengaturan BM melalui harmonisasi tarif sangat penting untuk menjaga pasar lokal dan produk industri baja lokal dari serbuan produk baja impor. (FER)