Usaha Tambang Harus Setor Hak Pemerintah

 

Jakarta, Kompas, 11 Februari 2004 - DPR mendesak perusahaan pertambangan untuk segera menyetorkan Dana Hasil Produksi Batu Bara bagian pemerintah ke kas negara. Bagian pemerintah yang ditahan sejak tahun 2001 tersebut, hingga saat ini terus menggelembung nilainya dan sudah mencapai Rp 1,75 triliun.

Demikian diutarakan anggota Komisi VIII DPR Djusril Djusan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/2). Djusril menegaskan, tak ada yang berhak menahan dana yang menjadi hak pemerintah.

Seperti diberitakan Kompas (Selasa, 10/2), pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai telah menyebabkan enam perusahaan tambang menahan setoran dana hasil produksi batu bara yang merupakan bagian pemerintah sekitar Rp 1,75 triliun. Rinciannya, dana tahun 2001 sebesar Rp 592,9 miliar, tahun 2002 sebesar Rp 500,8 miliar, dan tahun 2003 sebesar Rp 646,8 miliar. Enam perusahaan itu adalah Arutmin, Adaro, Berau Coal, KPC, Kideco, dan BHP Kendilo Coal.

Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama menahan pendapatan pemerintah karena beda penafsiran terhadap isi PKP2B antara kontraktor dan Ditjen Pajak. Perbedaan penafsiran muncul setelah terbitnya PP Nomor 144/2000 yang mulai berlaku Januari 2000.

Menurut Djusril, seharusnya dana bagian pemerintah tetap disetor ke kas negara agar tidak mengacaukan anggaran belanja yang sudah disusun antara pemerintah dan DPR. Setelah itu, jika ada perselisihan penafsiran peraturan, dapat diselesaikan.

"Jadi, perusahaan tambang itu harus tetap menyetor dana yang menjadi hak pemerintah dari hasil produksi batu bara. DPR akan mendesak pemerintah untuk tetap menagih hak tersebut," ujar Djusril.

Maret dibayar

Sekjen Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Luluk Sumiarso mengatakan, jika ternyata batu bara menjadi barang yang dikenai pajak, aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk PP. Diharapkan pada bulan Maret, dana yang masih ditahan perusahaan pertambangan sudah dapat dibayar.

Menurut Luluk, kajian tim independen pemerintah sudah menetapkan satu kesimpulan mengenai batu bara. Namun, hasil selanjutnya akan dibahas oleh tim pemerintah untuk menentukan apakah batu bara termasuk barang yang kena pajak atau bebas pajak

sumber: