Upaya Penyelundupan 50 Ton Pasir Timah Digagalkan
Sungai Liat, Kompas - Tim Resmob Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan 50 ton pasir timah. Penggerebekan dilakukan Selasa (10/4) dini hari ketika pasir timah yang dikemas dalam karung tersebut sedang dimuat ke dalam kapal yang sandar di Desa Nelayan I, Kelurahan Sungai Liat, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka.
Dalam penggerebekan, petugas dari Satuan Resmob Polda Babel sempat melepaskan tembakan ke udara.
"Namun, kami berhasil menangkap 12 orang dan setelah diperiksa
Menurut rencana, pengangkutan separuh barang bukti lainnya akan dilakukan hari ini.
Terdapat tujuh kapal kayu yang sandar, dua di antaranya sudah memuat puluhan ton pasir timah. Pada salah satu kapal ditemukan bendera Malaysia.
"Kemungkinan semua kapal tersebut akan dimuati pasir timah. Dari keterangan anak buah kapal, pasir timah itu akan dibawa ke Malaysia. Sabtu lalu ada informasi 55 ton pasir timah lolos terkirim," ucapMusa.
Kelima tersangka adalah Ra (21), Za (72), Ma (26), Ru (54), semuanya tinggal di Sungai Liat, dan El (37) warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Mereka bertugas sebagai pelaksana lapangan, seperti tukang angkut dan pengawas.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap otak pelaku kejahatan ini. Para tersangka dijerat dengan UU No 11/1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 500.000.
sumber: