UPAYA PENINGKATAN DAYA TARIK INVESTASI TAMBANG

 

 Peningkatan daya tarik investasi telah dilakukan antara lain dengan melalui kajian kebijakan, seperti kegiatan penyusunan Road map pertambangan  serta Kebijakan Batubara Nasional (KBN) yang dalam penyusunannya  melibatkan para stakeholder pertambangan mulai dari dunia usaha, pemerintah daerah, perguruan tinggi, para pakar serta masyarakat lainnya. Khususnya untuk KBN telah ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber daya Mineral pada tanggal 29 Januari 2004. Selain itu program kemitraan dan promosi investasi yang  gencar dilakukan juga diharapkan akan dapat meningkatkan minat investasi. Di sisi lain  tersusunnya standar kontrak KK dan PKP2B diharapkan akan menjadi pedoman dan meningkatkan kepastian dlam berusaha di sektor pertambangan.

 Di sisi lain upaya yang dilakukan dalam mengembangkan  potensi batubara   berupa pemberian  insentif khusus terhadap batubara mutu rendah dan tambang dalam, dengan pembayaran bagian Pemerintah yang lebih rendah dari 13,5%, diharapkan akan dapat mendorong munculnya industri batubara peringkat rendah disertai dengan pembanguan PLTU mulut tambang dan  juga meningkatkan pemakaian briket di sektor industri.

 Selanjutnya untuk masa yang akan datang Pemerintah juga akan berupaya meninjau ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan royalti, stabilisasi dan tarif pajak, konsep ring fencing, insentif untuk tambang dalam dan batubara mutu rendah, kebijakan investasi nasional yang tidak menimbulkan perbendaan persepsi dalam pelaksanaannya.  Sedangkan untuk dalam negeri tidak akan memberikan perlakuan yang berbeda terhadap pelaku dalam mengembangkan pertambangan dan memberikan insentif terhadap PSK.

 Penanganan konflik perizinan dan tumpang tindihnya peraturan

DJGSM bersama asosiasi usaha dan profesi terkait bidang pertambangan telah berupaya melakukan koordinasi dan menjelaskan dampak dari kebijakan dan peraturan perundangan tersebut terhadap pengembangan pertambangan daya daya tarik investasi pertambangan. Salah satu upaya yang telah berhasil adalah keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2004 dan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan yang mengijinkan 13 perusahaan tambang untuk melakukan penambangan terbuka di daerah hutan lindung dengan syarat-syarat tertentu. Selain itu untuk permasalah izin KP yang tidak sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang ada, maka pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan verifikasi.

Selanjutnya Pemerintah akan segera menerbikan standar kontrak yang disusun oleh Pemerintah Pusat bersama-sama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Mekanisme perizinan yang diusulkan disini adalah: 1) investor mengajukan permohonan kepada Bupati dengan tembusan kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi; 2) Pemerintah Daerah dengan menggunakan standar kontrak yang dibuat Pemerintah Pusat, merundingkan dengan calon investor atas hal-hal yang berkaitan  hak dan kewajiban dengan Pemda. Selanjutnya dirundingkan dengan Pemerintah Pusat untuk hal-hal yang menjadi kewenangannya; 3) Penandatangan kontrak dilakukan oleh Menteri dengan Investor, dengan saksi Gubernur dan Bupati/Walikota

sumber: