Tuntut Upah Lembur, Karyawan PT Newmont Mogok Kerja
MATARAM (Media): Ratusan karyawan PT Newmont Nusa Tenggara, kemarin, kembali melakukan mogok kerja. Mereka menuntut upah lembur yang belum dibayar oleh perusahaan tambang emas dan tembaga tersebut.
Mogok kerja mulai dilakukan sekitar pukul 05.30 Wita di tiga lokasi sekitar tambang, yaitu di Benete, Simpang Tiga Townsite, dan di Admine Tiga, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Besar.
Keterangan yang diperoleh Media dari karyawan maupun manajemen PT Newmont, kedua pihak berbeda sikap mengenai penyelesaian masalah tersebut. Perusahaan menginginkan karyawan menghentikan lebih dahulu aksi tersebut, baru kemudian berdialog.
Sementara itu, karyawan ingin sebaliknya. Mereka minta dilakukan dialog, tetapi aksi mogok kerja tetap berlanjut sampai tercapai kesepakatan.
Salah seorang karyawan yang melakukan mogok kerja, Busnan Jack, mengatakan mereka tetap akan menggelar aksi tersebut sampai tuntutan dipenuhi oleh perusahaan. Unjuk rasa ini merupakan yang kesekian kalinya dilakukan karyawan terkait persoalan yang sama.
Akibat aksi tersebut, kegiatan pertambangan terganggu.
Para karyawan melakukan mogok kerja dengan alasan perusahaan belum membayar kelebihan jam kerja selama dua tahun. Tuntutan tersebut semakin gencar diajukan karena Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Jacob Nuwa Wea dalam surat tertanggal 8 Januari 2004 merespons hasil pemeriksaan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) 9 Desember 2003.
Antara lain, selama dua tahun para karyawan PT Newmont terbukti bekerja selama 12 jam per hari. Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1951 yang direvisi dengan UU No 12 Tahun 2003, setiap karyawan minimal bekerja tujuh jam per hari dan maksimal delapan jam. Artinya, jika mengacu pada aturan itu, terjadi kelebihan jam kerja sebanyak empat jam per hari yang harus dihitung sebagai lembur.
Tetapi manajemen PT Newmont tetap menggunakan standar jam kerja sebanyak 10 jam per hari. Dengan demikian, perusahaan itu hanya mengakui kelebihan jam kerja sebanyak dua jam per hari. Alasannya, standar jam kerja tersebut telah disepakati oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Newmont dan pihak manajemen serta sepengetahuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB pada 1 Desember 2000.
Perhitungan jam lembur versi manajemen PT Newmont yang hanya dua jam itulah yang membuat hubungan kerja dengan para karyawan tidak harmonis. Karyawan menganggap perusahaan melanggar surat Menakertrans.
Manager Public Relation PT Newmont Kasan Mulyono saat dihubungi oleh Media melalui telepon membenarkan tentang terjadinya mogok kerja itu, karena kedua belah pihak belum sepaham. Belum ada titik temu. Kita akan minta bantuan pihak pemerintah untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini, kata Kasan.
Dia juga mengakui, akibat aksi tersebut kegiatan pertambangan terganggu. Ya, untuk sementara sedikit terganggu, tetapi tidak terhenti secara total.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans NTB Sirojul Munir bersikukuh kelebihan jam kerja itu tetap mengacu pada kesepakatan bersama antara karyawan dan pihak manajemen.