Tuntut Ijin Memasuki Jalan Kota dan Provinsi

Tuntut Ijin Memasuki Jalan Kota dan Provinsi
Pengusaha Batubara Manual Unjukrasa

Kaltimpost, 22 Februari 2006

 

SAMARINDA - Puluhan Pengusaha dan pekerja tambang batu bara yang tergabung dalam Asosiasi Pekerja Pengusaha Batu Bara Manual dan Mekanis (APPBMM) melakukan demonstrasi di Balaikota Samarinda, kemarin. Asosiasi ini menuntut diijinkannya penggunaan jalan kota dan jalan propinsi untuk pengangkutan batu bara yang ditambang secara manual maupun mekanik dari lokasi tambang ke pelabuhan peti kemas.

Ketua II APPBMM Heri mengatakan ia bersama rekan-rekannya menuntut kepastian hukum untuk angkutan batu bara menuju pelabuhan. Karena menurut Heri, angkutan dengan kapasitas dibawah 10 ton dapat menggunakan jalan propinsi dan jalan kota namun angkutan yang berisi batu bara karungan malah dilarang masuk di lingkungan pelabuhan dengan alasan tidak ada ijinnya.

"Padahal berapapun yang diminta Pemkot untuk retribusi akan kami penuhi. Apa yang mereka minta untuk kelengkapan surat-surat juga sudah kami penuhi, tapi kenapa masih belum boleh melakukan pemuatan di pelabuhan?" tegasnya.

Heri mengatakan sebenarnya untuk urusan retribusi telah diatur dalam Perda no 20 tahun 2003 Bab X Pasal 16 ayat 7 yang berbunyi pemegang kuasa pertambangan eksploitasi wajib menyetor pungutan pengembangan dan pembangunan Kota Samarinda sebesar Rp2.500 per tonase dari hasil produksi. Selain itu ada retribusi untuk penggunaan jalan umum yang mencantumkan angka Rp1.000 per tonase dari produksi.

Sayangnya, pertemuan yang dihadiri Kabag Hukum Pemkot Chairil Anwar dan Anggota Komisi I DPRD Samarinda serta perwakilan dari asosiasi tersebut dilakukan tertutup. "Nanti saja hasilnya, siapa tahu nanti didalam ada kebijakan-kebijakan lainnya," ucap Chairil kepada beberapa wartawan.

sumber: