Tumpang Tindih KP Di Tala

Kamis, 16 Februari 2006 00:49


PERMASALAHAN yang menimpa PT Surya Kencana Jorong Mandiri (SKJM) sangat memprihatinkan. Perusahaan ini dituntut PT Arutmin Indonesia (AI) untuk membayar kerugian finansial sebesar Rp216,38 miliar (BPost, edisi Kamis 2 Februari 2006). Kenapa ini bisa terjadi?

Sepengetahuan saya, instansi pemerintah dalam hal ini Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut untuk menerbitkan izin baik izin eksplorasi maupun peningkatan ke izin eksploitasi tidak semudah membalik telapak tangan. Dan, tidak hanya dihadapkan pada setumpuk rupiah di meja kerja lantas semuanya menjadi selesai dan beres. Banyak tahap yang harus dilewati, kecuali ada main mata antara PT SKJM dengan oknum Distam Tala dalam menerbitkan izin KP (Kuasa Pertambangan).

Pasal 13 PP No 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 1967 yang mengatur tatacara memperoleh KP untuk menghindari tumpang tindih. Ini dipertegas lagi oleh Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 134K/201/M PE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah KP, Kontrak Karya (KK), dan KK Batu Bara Di Bidang Pertambangan Umum.

Sudahkah hal ini dilaksanakan PT SKJM? Karena, hal ini adalah tahap awal yang menentukan bisa atau tidaknya pemberian izin KP. Masih ada tahap yang tidak kalah pentingnya, yaitu pengumuman supaya masyarakat setempat mengetahui adanya perusahaan yang akan membuka areal pertambangan.

Apabila suatu perusahaan mengajukan izin KP dengan melampirkan peta wilayah beserta titik koordinatnya ke Distam yang berwenang, instansi tersebut tentunya tidak langsung mengabulkan. Tetapi harus dicek dahulu titik koordinat KP yang diajukan dengan yang sudah ada baik berupa KP maupun PKP2B yang wajib dimiliki Distam, termasuk Distam Tala untuk menghindari tumpang tindih wilayah KP.

Sekarang, sudahkah Distam Tala melaksanakan tahapan itu sehingga berani mengeluarkan izin KP atas nama PT SKJM. Kuasa hukum PT AI perlu menelusuri dari sini untuk lebih memperoleh data akurat tentang kasus tumpang tindih PT AI dengan PT SKJM.

Dalam kasus ini, Bupati Tala tidak bisa disalahkan karena penerbitan KP secara teknis menjadi tanggungjawab sepenuhnya Distam. Tugas bupati sebatas menandatangani Surat Keputusan pemberian izin KP yang seharusnya sudah dicek kebenarannya oleh Distam, termasuk masalah tumpang tindih wilayah KP.

Tumpang Tindih KP Di Tala

sumber: