Tumpang Tindih Hambat Investasi
Tumpang Tindih Hambat Investasi
Sampit, BPost
Terjadinya tumpang tindih lokasi ekploitasi tambang di kawasan perkebunan PT Sukajadi Sawit Mekar, di Desa Kenyala Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur, antara perusahaan tambang PT Sari Ramin Sanjaya, PT Feron Tambang Kalimantan dan PT Damas Sari dinilai akan menghambat iklim investasi setempat.
"Tumpang tindih lahan, menandakan aparatur pemerintahan setempat terutama yang mengeluarkan perizinan tidak profesional. Jika benar terjadi, artinya kinerja pelayanan aparat pemerintahan kita buruk," ujar Wakil Ketua DPRD Kotim, H Suyadie SE, Kamis (28/4).
Menurut Suyadie, seharusnya hal itu tidak terjadi, sebab pemetaan lokasi sudah menggunakan peralatan yang cukup canggih. "Anehnya mengapa hingga terjadi tumpang tindih lokasi yang diberi izin eksploitasi itu," ujarnya lagi.
Dikatakan Suyadie yang juga humas perusahaan tambang PT Sari Ramin Sanjaya, ini akan menghambat iklim investasi di Kabupaten Kotim.
Dari hasil diperhitungan mereka, masuknya investasi eksploitasi tambang bijih besi ini, akan menambah pendapatan asli daerah mencapai Rp5 miliar per tahunnya untuk satu perusahaan tambang.
Selayaknya lanjut Suyadie, eksistenti investor tambang di Kotim benar-benar harus dilindungi, serta diberikan pelayanan yang baik.
Sementara Penjabat Bupati Kotim Drs Suwandi mengatakan, anggota dewan jangan dahulu menuding aparatnya bekerja tidak secara profesional, atau telah memberikan pelayanan yang buruk. Menurutnya, belum tentu yang dituduhkan itu benar adanya.
"Mereka bisa katakan pelayanan kami buruk, jika memang ternyata benar terjadi tumpang tindih perizinan eksploitasi tambang itu. Tapi sebaliknya bisa saja itu tidak benar adanya," ujarnya seraya mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan dan pemetaan ulang lokasi tambang bijih besi itu.
Yang jelas katanya, pihaknya akan akan berikan izin bagi perusahaan yang memang layak untuk melakukan investasi.
Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sukajadi Sawit Mekar telah melakukan inklab atau pembebasan lahan perkebunan miliknya, untuk pihak pertambangan seluas 360 hektare.
Namun dua perusahaan tambang yakni PT Sari Ramin Sanjaya dan PT Feron Tambang Kalimantan, malah mendapatkan izin eksploitasi tambang bijih besi lebih dari luasan lahan, yang telah dibebaskan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Sukajadi Sawit Mekar.
Arela seluas 1.511 hektare untuk lokasi tambang milik PT Sari Ramin Sanjaya dan 1.060 hektare untuk perusahaan tambang Pt Feron Tambang Kalimantan.
Seiring dengan itu, PT Damas Sari yang juga masih satu grup dengan perusahaan perkebunan PT Sukajadi Sawit Mekar, juga mendapatkan izin eksloitasi tambang dikawasan itu seluas 2.500 hektar
sumber: