Tujuh Alat Berat Diamankan

Razia Peti Pakai Heli
Tujuh Alat Berat Diamankan

Banjarmasinpost, 26 Februari 2006

Banjarmasin, BPost
Pemberangusan illegal mining semakin digencarkan jajaran Polda Kalsel. Setidaknya tujuh unit eksavator yang beroperasi di luar titik koordinat berhasil diamankan oleh petugas Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dalam sebuah razia peti via udara, akhir pekan tadi.

Sumber-sumber di Polda Kalsel menyebutkan razia peti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanbu AKBP Drs Hersom Bagus Pribadi. Tak tanggung-tanggung, operasi ini menggunakan helikopter yang dipinjamkan oleh Kapolda.

Operasi via udara tersebut dilaporkan cukup efektif, karena petugas dengan mudah melihat titik-titik penambangan tanpa izin (peti) dan bisa langsung turun ke lokasi guna menyegel areal tambang dan menyita alat berat yang ada.

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs Rubis Nugroho ketika dikonfirmasi jajarannya telah menyita sejumlah alat berat peti. "Beberapa pekan terakhir baik di Tanah Laut, Tanah Bumbu serta Kotabaru kita memang telah mengamankan beberapa alat peti dan tambang bara."

Terpisah, Kapolres Tanbu AKBP Drs Hersom Bagus Pribadi yang dihubungi melalui telepon, Minggu (26/2) sore, menerangkan razia peti yang dipimpinnya, pertama, mencokok aktivitas penambangan CV Sungai Danau Mandiri (KSDM) di Jalan Sumpol KM9 Desa Bukit Baru Kecamatan Satui.

Di tempat itu, petugas menanyai beberapa saksi diantaranya operator bernama Harun Sudibyo dan Mugi. Pengawas Tri Rino alias Bagong, serta dua wakar Hermanto dan Jaenudin.

Dari keterangan saksi itu, terungkap aktivitas penambangan tersebut ilegal karena berada di luar titik koordinat. Penanggungjawab penambangan itu adalah H Rusian Ardani. Warga Simpang Sumpol RT36 Kecamatan Satui ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Penambangan yang mereka lakukan berada di luar titik koordinat atau di luar KP CV KSDM. Dari tempat ini, kita mengamankan empat unit eksavator," ungkap Hersom..

Masih di kawasan Jalan Sumpol KM9 Desa Bukit Baru, petugas kembali mengecek sebuah aktivitas penambangan batu bara. Setelah memeriksa tiga operator yaitu Purwanto, Suwarto, dan Supri serta pengawas Marjianto alias Yanto dan wakar Suparno, petugas menetapkan HM Sanen Saputra (58)--warga Jalan A Yani Km153 Sungai Danau--sebagai tersangka.

"Modus operandinya, tersangka mendapat SPK dari H Rusian (CV KSDM), tapi ternyata lokasi yang ditambang berada di luar koordinat CV KSDM dan masuk ke wilayah tambang CV Cahaya Kamal milik Habib Saleh Kecamatan Satui," papar Hersom sera mengatakan dari lokasi peti itu pihaknya menyita 3 unit eksavator merk Catefillar dan Komatsu.

Kedua tersangka, beber Hersom, melanggar pasal 31 ayat (1) UU No11 Tahun 1967 karena terbukti melakukan penambangan ilegal yakni berada di luar titik koordinat. warga Jalan A Yani KM153 desa Sungai Danau Kecamatan Satui Tanah Bumbu.

sumber: