Tragedi Toguraci: "Surat KomNas HAM Belum Ditanggapi"
MinergyNews.Com, Jakarta, Minergynews, 10 Februari 2004 - Komisi Nasional HAM telah mengirim surat pada 27 Januari lalu ke Kapolri mengenai penanganan aparat kepolisian terhadap mereka-mereka yang ditahan setelah terjadinya tragedi Toguraci pada 7 Januari 2004. Selain itu, KomNas HAM juga meminta penjelasan dari Kapolri soal tindakan aparat kepolisian dalam menangani aksi damai masyarakat adat Kao-Malifut di Toguraci, areal tambang emas milik PT Nusa Halmehera Minerals (PT NMH).
Selain ke Kapolri,
"Kalau belum ada tanggapan dari pihak-pihak tersebut, KomNas HAM akan mengajukan
Ditanya apakah KomNas HAM akan membentuk Tim Pencari Fakta, Taheri Noor, mengatakan hal tersebut bisa saja dilakukan oleh KomNas HAM sepanjang bukti-bukti telah dianggap cukup.
Menurut Taheri, aksi penembakan, penangkapan, dan penganiyaan oleh aparat kepolisian dalam hal ini Brimob Polda Maluku Utara jika memang benar terjadi pada 7 Januari 2004 di Toguraci, jelas-jelas melanggar pasal 24 ayat 1 UU no. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, di mana dikatakan setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. Selain itu, lanjut Taheri, tindakan tersebut melanggar pasal 34 UU no. 39/1999 di mana dikatakan setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pada 7 Januari lalu, saat dilakukan aksi damai menentang kegiatan penambangan emas PT NHM di kawasan hutan lindung Toguraci oleh masyarakat adat Kao-Malifut, Danton Brimob Aipda, Badarudin dalam upayanya membubarkan aksi damai, telah menembak kepala salah seorang peserta aksi damai, Rusli Tungkapi (30).
Selain itu, anggota Brimob dalam membubarkan aksi damai telah menggunakan cara-cara kekerasan yang menyebabkan beberapa orang peserta aksi damai mengalami luka parah.
"Korban penembakan dan enam orang dari Tim 13 dibawa ke Mapolres Maluku Utara dengan menggunakan helikopter milik PT NHM. Dari enam orang yang ditahan, tiga diantaranya sudah dilepas. Tiga lagi masih ditahan", ujar Ikono dan Usman, wakil masyarakat adat Kao-Malifut.
Dijelaskan Ikono, ketiga rekan mereka yang ditahan di Mapolres Maluku Utara, dapat sewaktu-waktu dilepas tanpa syarat asalkan para wakil masyarakat adat Kao-Malifut yang saat ini tengah berada di