Tingkatkan Pengolahan Hasil Tambang Di dalam Negeri
Di dalam acara Seminar Perhapi tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara Indonesia, tanggal 7 Oktober lalu, Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro menekankan arti penting nilai tambah tersebut dari sisi perekonomian. Selanjutnya Dr Bambang Setiawan, selaku Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi secara gambalang juga menyampaikan berbagaiaspek penting dalam upaya peningkatan nilai tambah tersebut yang apda dasarnya merupakan amanat dari UU No 4 tahun 20009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tentu saja di dalam pelaksanaannya akan membutuhakn waktu, "ini adalah proses yang sedang berjalan dan membutuhkan waktu di dalam realisasinya", demikian disampaikan oleh Dirjen Minerbapabum ketika itu. Pada dasarnya berdasarkan pada UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), industry tambang dalam negeri di beri waktu 5 tahun sejak UU Minerba diterbitkan untuk melakukan pengolahan menjadi barang jadi.
Kondisi Saat ini
Produk pertambangan saat ini ada yang diolah dan dan ada yang belum (masih raw material/bahan mentah). Beberapa yang sudah mencapai tahap pengolahan diantaranya adalah : timah sudah bisa di olah menjadi logam timah, bijih nikel sudah bisa di olah menjadi ferronickel (PT Aneka Tambang Tbk) dan Nickel Matte (PT Inco). Bijih Tembaga sudah bisa diolah menjadi consentrate tembaga (PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara) yang terutama mengandung emas, tembaga dan perak. Dari jumlah tersebut 30% dari konsentrat tembaga tersebut sudah di olah di dalam negeri (PT Smelting Gresik). Saat ini sedang direncanakan akan dibangun beberapa smelter untuk konsentrat tembaga, diantaranya: PT Nusantara Smelting di Bontang, Kalimantan Timur yang memiliki kapasitas 200.000 ton katoda setiap tahun. Sehingga bila ini bisa di bangun diharapkan sebagian besar konsentrat tembaga bisa di olah di dalam negeri
Khususnya untuk batubara sudah sebagain sudah melakukan washing, crushing dan blending. Sedangkan peningkatan kualitas berupa UBC, coal liquefaction dan coal gasification sudah dimulai. Sekalipun demikian sejumlah bahan hasil tambang masih membutuhkan pengolahan untuk mendorong perekonomian nasional, seperti pengolahanbauksit, nikel, bijih besi, mangaan, dll.
Kondisi Yang Diinginkan
Pemerintah berhasil menerbitkan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mewajibkan pemurnian, pengolahan serta pemanfaatan mineral dan batubara di dalam negeri. Pasal-pasal yang mengatur tentang nilai tambah, antara lain :
Pasal 102 : “Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber dayamineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara”
Pasal 103 ayat 1 : “Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri”.
Pasal 170 : “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.
Pasal-pasal di atas ini pada dasarnya mendorong nilai tambah dari produk pertambangan, termasuk diantaranya adalah persyaratan tersedianya bahan baku industri, terjadinya penyerapan tenaga kerja, dan terjadinya peningkatan penerimaan negara.
sumber: