Tindak Penunggak Royalti

Tindak Penunggak Royalti

Banjarmasin, BPost Rabu, 29 Maret 2006 02:10:48
Terungkapnya lima penambang besar batu bara yang menunggak royalti di daerah ini, menurut Ketua Asosiasi Tambang dan Trading Batu Bara Asosiasi Tambang dan Trading Batubara/Coal Mining and Trading Association (Asttraba/CMTA) Kalimantan Selatan, Drs H Armain Janit MBA MM, harus disikapi secara tegas oleh pemerintah daerah dan pusat.

Dia mengatakan, jika selama ini pemerintah getol mengobok-obok penambang kecil yang dituding liar, harusnya mereka berlaku sama terhadap penambang besar penunggak royalti itu.

"Kalau sampai menunggak, apa bedanya dengan yang ilegal? Ini harus segera disikapi pemerintah. Saya setuju pernyataan gubernur yang meminta Dinas Pertambangan tegas. Tapi jangan itu cuma lips service," tegas mantan pejabat di Pemerintah Provinsi Kalsel ini, Selasa (28/3).

Dia mengatakan, apalagi total royalti yang belum dibayarkan itu nilainya lebih 33,5 juta dolar Amerika Serikat nilainya tidak sedikit dan seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membiayai sejumlah pembangunan di daerah.

Armain juga meminta pemerintah segera membenahi pertambangan di daerah termasuk tata niaganya dengan memperhatikan penambang rakyat yang notabene pengusaha menengah bawah.

Salah satunya, tegas dia, segera menuntaskan masalah pungutan ekspor (PE) batu bara yang merugikan penambang skala kecil dan menengah. Padahal, imbuhnya, penambang skala ini tidak sedikit memberi masukan bagi daerah melalui sumbangan pihak ketiga dan pungutan lainnya. er

sumber: