Tin Slag

Tin Slag Diselundupkan Kantongi SIPAD

BangkaPos.Online : Selasa, 19 Juli 2005 02:22:59

SUNGAILIAT––Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangka Syamsumi Saleh SE mengaku tidak mengetahui adanya penyelundupan tin slag yang berhasil ditahan dan diamankan aparat Bea Cukai Tanjungpinang, Kamis (14/7) lalu yang membawa surat izin perdagangan antar pulau (SIPAD) yang dikeluarkan Disperindag Bangka.

Pasalnya fungsi Disperindag Bangka sebagai pemberi pelayanan administrasi terhadap pengusaha yang meminta dibuatkan dokumen tin slag untuk diperdagangkan dan dikirim di wilayah Indonesia.

“Kita tidak pernah mengizinkan atau mengeluarkan izin untuk ke luar Indonesia. Sampai sekarang belum pernah apalagi untuk slag kecuali izin itu diberikan hanya untuk wilayah Indonesia saja,� tegasnya, ditemui Bangka Pos Group di ruang kerjanya, Senin (18/7).

Oleh karena Disperindag Bangka berjanji segera memanggil CV Bayu Mandiri Pratama yang mengirim tin slag untuk diminta keterangan apakah benar barang tersebut diselundupkan atau dikirimkan ke Banyumas Semarang sesuai dengan SIPAD yang dikeluarkan Disperindag Bangka.

“Kita belum dapat konfirmasi apapun. Saya juga mengetahui hal ini di koran. Namun, akan kita panggil pemilik tin slag itu dan dimintai keterangan apakah memang benar ada upaya penyelundupan atau dikirim sesuai dengan tujuan yang tercantum dal SIPAD tersebut. Saya sudah perintahkan staf saya untuk mencari tahu permasalahan ini,� janjinya
Jika benar adanya upaya penyelundupan oleh CV Bayu Mandiri Pratama, maka Disperindag Bangka tidak akan mengeluarkan izin SIPAD ini karena sesuai dengan persyaratan pembuatan SIPAD legalitas perusahaan harus jelas, pajak serta retribusi harus merupakan kewajiban perusahaan.

“Tidak akan kita layani lagi kalau pemilik tin slag itu ingin membuat SIPAD ke kita kecuali pemilik tin slag itu bisa memastikan tin slag itu benar-benar dikirim ke tujuan bukan diselundupkan. SIPAD ini hanya berlaku satu minggu saja,� tegasnya.

Hanya Bangka

Tidak hanya itu selama ini hanya Kabupaten Bangka saja yang menerapkan SIPAD terhadap barang strategis yang akan dikirimkan ke luar wilayah Bangka. Sedangkan kabupaten lain belum menerapkan hal ini. Padahal menurut Syamsumi dengan adanya SIPAD dapat menambah PAD dari sektor pajak.

“Jadi apabila lewat Pangkalpinang tidak dikenakan SIPAD hanya surat keterangan saja, kalau pengiriman lewat Bangka harus disertai SIPAD yang dikeluarkan oleh Dinas Indagkopem Bangka dan para pengusaha harus membayar pajak sesuai dengan yang telah ditentukan. Sejak kabupaten dimekarkan hanya Bangka saja yang menerapkan SIPAD ini,� aku Syamsumi.

Oleh karena itu, barang strategis seperti tin slag, kaolin dan barang strategis lainnya jika dikirimkan keluar wilayah Kabupaten Bangka harus memiliki dokumen surat izin perdagangan antar daerah (SIPAD) yang dikeluarkan Disperindag Bangka. Sebagaiman diatur dalam Perda Kabupaten Bangka Nomor 20 Tahun 2001 tentang pengaturan tata laksana perdagangan barang strategis.

“Apabila barang keluar dari wilayah Kabupaten Bangka wajib memiliki dokumen. Apabila diperdagangkan di dalam negeri harus memiliki SIPAD dan apabila diperdagangkan di luar negeri harus memiliki surat persetujuan ekspor (SPE),� tegas Syamsumi.

Diakui Syamsumi, lepas dari wilayah Kabupaten Bangka SIPAD tidak berlaku lagi karena secara nasional perdagangan dalam negeri terhadap timah itu bebas atau tidak diatur. Namun, apabila para pengusaha melakukan perdagangan ekspor keluar pabean RI dikenakan ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2005. Apalagi dalam peraturan tersebut diatur bahwa bijih timah atau tin slag dilarang untuk diekspor.(g12)

sumber: