Timah usulkan dividen 2003 sekitar 30%-40%

JAKARTA - Bisnis, 24 Maret 2004 - Manajemen PT Timah Tbk akan mengusulkan besaran dividen sekitar 30%-40% dari laba bersih tahun buku 2003 kepada pemegang saham.

Thobrani Alwi, Direktur Utama Timah, mengatakan kepastian besaran dividen itu akan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

"Usulan besaran dividen tahun 2003 sama seperti BUMN lain sekitar 30%-40% dari laba bersih," ujarnya kemarin.

Ketika ditanya mengenai perolehan kinerja tahun lalu, dia menjawab Timah membukukan penjualan bersih lebih baik dari tahun 2002. Namun dia menolak menjelaskan angkanya karena kini masih diaudit oleh auditor.

"Tunggu saja nanti akan kami umumkan serentak bersamaan dengan rampungnya proses audit laporan keuangan."

Menyinggung proses privatisasi lanjutan, dia mengatakan lebih baik hal tersebut ditanyakan kepada pemerintah sebagai pemegang saham perseroan.

Mahmuddin Yasin, Deputi Menneg BUMN bidang Restrukturisasi dan Privatisasi, menerangkan pemerintah akan menjual hingga 14% saham Timah melalui secondary offering.

Pemerintah akan mempercepat pelaksanaan secondary offering untuk menghindarkan dari kewajiban pembayaran pajak yang timbul akibat dari pengalihan aset kepada anak perusahaan.

Laporan keuangan tahunan 2002 Timah menyebutkan Dirjen Pajak telah menyetujui penggunaan nilai buku atas pengalihan harta sehubungan dengan restrukturisasi usaha perseroan. Hal itu merujuk surat No. S-450/PJ.42/1998 pada 9 September 1998.

Surat itu mengatur beberapa ketentuan termasuk keharusan bagi perseroan untuk melaksanakan secondary offering atas saham yang dimiliki pemerintah selambat-lambatnya 9 September 1999.

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan perseroan belum melaksanakan secondary offering, terang laporan keuangan itu, nilai pengalihan harta yang sebelumnya berdasarkan nilai buku itu akan dihitung kembali berdasarkan nilai pasar. Perhitungan ini memungkinkan timbulnya kewajiban perpajakan.

Terkait hal itu, perseroan telah mendapatkan persetujuan penundaan secondary offering sebanyak tiga kali, terakhir berdasarkan surat Dirjen Pajak No. S-286/PJ.42/2002 4 Juli 2002 yang memberikan penundaan hingga 9 September 2002.

Pada 23 September 2002, Menneg BUMN selaku wakil pemegang saham pemerintah mengajukan surat permohonan penundaan untuk merealisasikan secondary offering atas nama perseroan kepada Menteri Keuangan

sumber: