Tim bagi hasil panas bumi Garut terbentuk

 Tim bagi hasil panas bumi Garut terbentuk  

BANDUNG: Sejumlah instansi pemerintah, BUMN, asosiasi, dan swasta membentuk tim kecil untuk menyelesaikan masalah bagi hasil panas bumi yang selama ini menjadi ganjalan bagi pengembangan sumber energi geotermal di Garut, Jawa Barat.

Mereka adalah Departemen Keuangan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemkab Garut, Chevron Texaco Energy Indonesia Ltd (CTEI), Asosiasi Panasbumi Indonesia (API), Ppertamina, dan PT PLN.

Kabag Humas Pemkab Garut Suherman mengatakan tim kecil yang difasilitasi Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral (GSDM) akan bekerja selama dua bulan ke depan sejak surat keputusannya keluar hari awal pekan ini.

"Tim kecil ini nanti sebagai penentu nasib daerah penghasil geotermal atau panas bumi, bahkan hasilnya bisa menjadi acuan bagi daerah lain selain Garut mengenai bagi hasil antara daerah dan pusat," katanya kepada Bisnis, pekan lalu.

Dia mengatakan delegasi dari Pemkab Garut untuk tim kecil tersebut melibatkan sebagian anggota legislatif, pejabat terkait serta staf ahli.

Delegasi itu diharapkan mampu menggolkan harapan masyarakat Garut sebagai penghasil panas bumi.

Seperti yang diinginkan semua pihak, ujar dia, selama dua bulan ke depan tim akan membahas secara detail yang menyangkut kontribusi bagi hasil produk eksploitasi sumber daya alam untuk daerah penghasil.

Sebab selama dua tahun terakhir Pemkab Garut tidak mendapatkan bagi hasil yang signifikan sebagai daerah penghasil panas bumi.

Misalnya, pemerintah pusat dalam dua tahun meraup setoran dari perusahaan panas bumi di Garut Rp70 miliar.

Sementara daerah itu hanya mendapat bantuan dari perusahaan untuk perbaikan lingkungan sekitar dalam jumlah amat minim.

"Kami menginginkan ada sumbangan nyata dari panas bumi itu untuk APBD dan tentunya untuk pembangunan Garut sendiri," tandas Suherman.

Menurut dia, terbentuknya tim kecil itu merupakan usaha dari berbagai pihak untuk menuntaskan persoalan investasi bagi pemanfaatan panas bumi pada era otonomi daerah.

Bahkan dari beberapa pertemuan dengan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum Departemen Keuangan bahwa tim kecil tersebut tidak hanya membahas mengenai 34% hak bagi hasil bagi daerah, melainkan bisa menyeluruh sebagai solusi terbaik.

Oleh Hilman Hidayat
Bisnis Indonesia

  

sumber: