Tim Antardepartemen Tidak Kaji Kontrak Karya PT Freeport

 Bisnis
 Tim Antardepartemen Tidak Kaji Kontrak Karya PT Freeport
 Kamis, 16 Februari 2006 15:40 WIB

JAKARTA--MIOL: Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, tim antar departemen yang mengkaji PT Freeport Indonesia tidak bertugas mengevaluasi kontrak karya pertambangannya.

"Tim hanya bertugas menghitung berapa besar pendapatan yang diperoleh negara dari Freeport," katanya di sela raker RUU Mineral dan Batubara (Minerba) dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, saat ini memang ada tiga isu besar terkait Freeport yakni lingkungan, produksi dan pendapatan. Namun, tim yang dibentuk pemerintah hanya memprioritaskan pada pendapatan Freeport.

Purnomo mengatakan, pendapatan negara dari Freeport bisa berasal dari royalti, retribusi, iuran, dan pajak seperi pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Karena menyangkut pajak, kita kerja sama dengan Depkeu," katanya.

Menurut dia, pendapatan negara dari Freeport sangat dimungkinkan bertambah mengingat harga komoditas tembaga, emas, dan perak juga meningkat.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, negara bisa memperoleh pendapatan hingga dua kali lipat dari Freeport dengan kenaikan harga komoditas pertambangan sekarang ini.

Tim antardepartemen tersebut dibentuk guna merespon permintaan sejumlah kalangan agar pemerintah mengkaji secara menyeluruh Freeport.

Bahkan, mantan Ketua MPR Amien Rais meminta pemerintah segera menutup kegiatan pertambangan Freeport di Papua.

Menurut tokoh reformasi itu, Freeport telah melakukan tiga kejahatan luar biasa yakni penjarahan sumber daya alam, perusakkan ekologi dan penggelapan pajak. (Ant/OL-1

sumber: