Tiga Kabupaten Marak Peti
Banjarbaru, BPost
Tiga kabupaten di Propinsi Kalsel, yaitu Pulau Laut (Kotabaru), Tanah Laut (Pelaihari) dan Tanah Bumbu (Batulicin) dipastikan paling banyak aksi penambangan tanpa izin (peti).
Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Ir Supardi melalui stafnya Hasan Baseri, saat dihubungi via telepon, Senin (8/11) sore mengatakan, berdasarkan hasil pengumpulan data terhadap kegiatan peti di Kalsel yang telah dilakukan pihaknya, kegiatan peti di tiga kabupaten tersebut tercatat paling marak.
Menurut Hasan, peti yang marak di tiga kabupaten tersebut, sifatnya bukan lagi seperti pertambangan milik rakyat yang hanya menggunakan alat manual, melainkan sudah mengandalkan alat-alat berat.
"Kalau menggunakan alat-alat berat, bisa dipastikan berapa besar kerusakan yang diakibatkannya," tukas Hasan Baseri yang saat dihubungi tengah menghadiri rapat di Jakarta.
Sayangnya, saat ditanya jumlah peti di Kalsel, Hasan tidak bisa menjawabnya, karena data yang telah dimiliki pihaknya belum dikumpulkan semua.
"Kalau persisnya saya belum tahu, karena data-data itu belum dikumpulkan, apalagi saat ini rekan-rekan bersama kepala dinas juga hadir di Jakarta," ujarnya.
Meskipun begitu, Hasan menegaskan, dibandingkan daerah Hulu Sungai, di tiga kabupaten tersebut jumlah peti-nya jauh lebih banyak.
"Kalau di Hulu Sungai Selatan memang ada peti, tapi dilakukan oleh warga setempat dengan cara manual, sedang untuk Hulu Sungai Utara dan Tabalong tidak ada," kata Hasan.
Sementara Supardi, menjelaskan pihaknya tidak berwenang untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas peti ini. Menurutnya, Dinas Pertambangan Kalsel hanya berwenang memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap pertambangan-pertambangan yang legal, sedangkan yang ilegal bukan menjadi wewenangnya.
"Kalau kita mengawasi yang ilegal, berarti ikut juga melegalkan, yang berwenang melakukan penindakan itu adalah aparat penegak hukum," tukas Supardi.
Namun demikian sebut Supardi, pihaknya tetap melakukan penyuluhan kepada masyarakat, terutama mereka yang dekat dengan lokasi tambang. "Kita hanya bisa memberikan penyuluhan, tapi tidak bisa menindak," ujarnya.
Menyinggung adanya kebijakan bupati untuk memberikan izin kuasa penambangan di daerahnya, Supardi membenarkan hal ini. Menurutnya, berdasarkan keputusan Menteri Pertambangan dan Energi, ada kewenangan bupati untuk memberikan izin kuasa penambangan. "Kalau tidak salah Kepmentamben Nomor 1453/2000 tentang pengaturan kewenangan pemberian perizinan," imbuh Supardi
sumber: