Tidak Ada Izin Baru Penambangan Aspal

Pemerintah Kabupaten Buton:
Tidak Ada Izin Baru Penambangan Aspal

Kompas, 25 Mei 2005

Kendari, Kompas - Pemerintah Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara tidak akan mengeluarkan izin baru bagi pengusaha yang berminat mendapatkan konsesi tambang aspal Buton. Para peminat itu disarankan untuk bekerja sama dengan perusahaan yang ada dan telah memiliki izin kuasa pertambangan aspal Buton.

Hal itu ditegaskan Asisten II Bidang Ekonomi Sekretaris Daerah Kabupaten Buton M Natsir Andi Baso, pekan lalu, berkaitan dengan munculnya beberapa perusahaan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, untuk mendapatkan izin kuasa pertambangan (KP) dalam rangka pembangunan industri aspal Buton yang potensinya masih tidur.

"Pak Bupati Buton tidak akan mengeluarkan izin baru. Investor yang berminat menanamkan modalnya di bidang industri pertambangan aspal Buton disarankan untuk bermitra dengan perusahaan yang telah memiliki izin," kata Natsir.

Ia mengatakan, Pemkab Buton kini harus selektif dalam menerbitkan izin KP aspal. Sebab, izin yang telah dikeluarkan selama ini dianggap sudah berlebihan. Namun, sampai saat ini juga belum ada di antara pemegang izin yang mewujudkan rencananya membangun pabrik pemurnian (ekstraksi) aspal Buton. Yang juga ingin dicegah adalah kemungkinan terjadinya jual beli izin itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Buton Guntur Dahlan menjelaskan, kini tercatat 10 perusahaan pemegang izin KP aspal Buton. Dua di antaranya pemegang izin KP eksploitasi, sedangkan sisanya masih bersifat izin eksplorasi.

Pemegang izin eksploitasi termasuk PT Sarana Karya (Saka), BUMN yang mengelola penambangan aspal butas (buton asphalt) selama ini. Sebelumnya, perusahaan yang mengusahakan penambangan aspal alam tersebut adalah Perusahaan Aspal Negara yang kemudian diubah statusnya menjadi PT Saka.

Lebih baik

Kadar aspal alam di Pulau Buton jauh lebih baik daripada aspal alam di selatan Perancis. Aspal Perancis hanya mengandung kadar aspal 6-8 persen. Adapun aspal alam Buton mengandung bitumen 10-40 persen. Penambangan aspal di Perancis juga bersifat deep mining, pada kedalaman 600 meter di bawah permukaan tanah, sementara aspal butas tinggal dikeruk karena merupakan tambang terbuka (open mining).

Menurut Guntur, areal yang dikapling untuk kedelapan pemegang izin eksplorasi tadi mencapai sekitar 10.000 hektar. Para pemegang izin tersebut akan dipantau terus. "Bila enam bulan tidak melakukan aktivitas di lapangan, mereka akan diberi surat teguran. Kalau masih menganggur terus, izinnya kami cabut," ujarnya.

Guntur mengungkapkan, salah satu investor dari Australia menginginkan izin KP seluas 50.000 hektar di daerah Lawele, yang kadar aspalnya masih mengandung minyak mentah. "Investor itu menyatakan akan menyuntik tanah di Lawele itu agar aspalnya mencair kembali menjadi minyak bumi," katanya.

sumber: