Tertibkan Izin Kawasan Pertambangan yang Tidak Aktif

Tertibkan Izin Kawasan Pertambangan yang Tidak Aktif

Suara Pembaruan, 22 November 2005

 

BEIJING - Selama ini banyak pengusaha di bidang pertambangan yang memiliki izin kawasan, namun tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan. Ijin yang dimiliki, justru diperjualbelikan kepada pengusaha lain hanya untuk mendapatkan keuntungan. Untuk itu pemerintah diminta menertibkannya.

Kepada wartawan Pembaruan, Sahat Oloan Saragih, pimpinan PT Ellon Indotrado Mining, Ferry A dan Djamias Layardi, seusai mengikuti simposium pertambangan di Beijing, Cina, belum lama ini mengatakan, hendaknya pemerintah dapat memberikan kemudahan kepada investor atau pengusaha untuk membuka usaha dalam bidang pertambangan di Indonesia.

Dikatakan demikian, karena sekarang ini banyak pengusaha atau usaha bidang perkayuan mulai lesu dan banyak yang tutup, sebagian dari mereka mengalihkan usahanya ke bidang pertambangan. Namun yang menjadi masalah, pada saat investor hendak masuk atau mengusulkan perizinan, sebagian besar kawasan itu sudah dikuasai pengusaha lain. \'\'Namun ijin itu tidak dilaksanakan atau dikelola sesuai dengan peraturan oleh si pemilik izin,\'\' kata Ferry.

Biasanya izin yang sudah diberikan pemerintah diperjualbelikan kepada pengusaha lain dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Hal itu dilakukan karena pengusaha yang mendapatkan izin ternyata tidak memiliki modal untuk membuka usaha pertambangan.

Dampak negatifnya, pengusaha atau investor baru yang memiliki keinginan untuk membuka usaha pertambangan tidak bisa masuk atau terhambat oleh izin yang tidak aktif. Sementara lahan yang sudah dikeluarkan izinnya tidak dikelola oleh pemilik ijin.

Untuk itu pihaknya mengharapkan agar pemerintah, khususnya pemerintah provinsi dan kabupaten, dapat meninjau kembali izin pertambangan yang sudah dikeluarkan. Jika pemilik izin tidak melakukan usaha pertambangan dalam waktu yang sudah ditentukan, hendaknya pemerintah segera mencabut. Selanjutnya izin itu dapat diberikan kepada pengusaha atau investor yang benar-benar memiliki niat untuk berusaha di bidang pertambangan.

Masalah lain yang ditemui dalam bidang pertambangan yaitu tentang tumpang tindih peruntukan lahan. Sebab banyak lahan atau kawasan pertambangan yang terdapat dalam kawasan hutan lindung.

Untuk itu, pemerintah juga diminta menata ulang kawasan, sehingga pada saat melakukan penambangan tidak muncul masalah.

Ia menambahkan, dalam simposium di Beijing, masalah sosial kemasyarakatan juga menjadi topik pembicaraan. Sebab dalam usaha pertambangan selalu berhubungan dengan masyarakat sekitar, khususnya menyangkut pembebasan lahan masyarakat.

Masalah pembebasan lahan sangat di kawasan pertambangan memiliki perbedaan di wilayah Indonesia dengan di negara lain. Sebab hal itu berhubungan erat dengan masalah peraturan yang berlaku di masing-masing negara.

Namun yang paling utama dalam rangka pengembangan investasi di Indonesia, hendaknya pemerintah memberikan kemudahan dan memperpendek rentang birokrasi bagi investor. Sehingga minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia mengalami peningkatan.

sumber: