Teknologi UCG (Underground Coal Gasification) Sebagai Peluang Nilai Tambah Batubara

Underground Coal Gasification, merupakan teknologi pemanfaatan batubara dengan mengkonversikannya secara in-situ menjadi bahan bakar gas dan untuk penggunaan industri kimia lainnya. Proses UCG ini dilakukan melalui injeksi uap dan udara atau oksigen (O2) ke dalam lapisan batubara (coal seam) yang berada di bawah permukaan tanah melalui “sumur produksi” (production well). Di lapisan batubara bawah tanah akan terbentuk rongga (cavity) dan terjadi proses gasifikasi dan proses kimiawi, di mana batubara tersebut akan terbakar dan menghasilkan gas. Gas ini kemudian disalurkan melalui pipa khusus ke permukaan tanah, di mana terletak instalasi pengolahan gas (gas processing). Sebagian gas dipergunakan sebagai bahan bakar stasiun pembangkit tenaga listrik dan sebagian lagi dipergunakan sebagai bahan sintesis (syngas) bahan kimia, seperti hydrogen, methanol atau bahan kimia gas lainnya.

Teknologi UCG bisa diterapkan pada suatu wilayah tambang batubara yang tidak layak ekonomi untuk  dilakukan ekstraksi.  Prof. Jan Palarski dari Polandia, kemarin menjelaskan hal tersebut di dalam suatu pertemuan terbatas di Hotel Mulia. Penambangan batubara terbuka selain menimbulkan dampak lingkungan pada permukaan  juga menimbulkan dampak pada polusi air pada sungai-sungai di dekat lokasi pertambangan yang menyebabkan menurunnya kualitas air bersih bagi kepentingan penduduk di sekitarnya. Dengan demikian teknologi UCG adalah sebagai sebuah solusi atas hal-hal ini.

Sejarah pengembangan UCG dimulai lebih dari 1 abad yang lalu, tepatnya tahun 1868, ketika  Sir William Siemens  menduga bisa munculnya gasifikasi di bawah tanah pada tambang batubara. Seorang ahli kimia Rusia, Dmitri Mendeleyev  lalu mengembangkan ide ini beberapa dekade sesudahnya. Eksperiman pertama UCG dilakukan di Durham, the United Kingdom,  dibawah pemenang nobel Sir William Ramsay. Kegiatan ini  terhenti saat PD I dan mulai lagi tahun 1930-an serta secara aktif dilanjutkan lagi setelah PD II.  

UCG  mulai dipergunakan secara komersial di Donez Basin pada tahun 1954 dan di Kuznetz Basin pada tahun 1962 oleh perusahaan Podzemgaz (sekarang bernama Promgaz). Teknologi UCG telah memperlihatkan hasil yang secara teknis dan komersial dapat dipertanggungjawabkan dan sangat menguntungkan.

Tahun 1974 lisensi untuk memanfaatkan Teknologi UCG diberikan kepada perusahaan Amerika dan mereka sedang mengembangkan teknologi bersama negara-negara Barat lainnya (Australia, Spanyol dan Belgia, disamping Jepang dan Cina.

Prof Jan Palarski menjelaskan bahwa di Polandia teknologi ini sudah dikembangkan secara komersial untuk menghasilkan gas sistetis yang bisa untuk membangkitkan tenaga listrik dan keperluan lainnya. Di dalam pengembangannya ada 2 parameter yang penting yaitu faktor tekanan dan temperatur. Secara regulasi pengembangan di Polandia adalah berdasarkan pada "Coal Mining Law" Polandia.

UCG Sebagai Tantangan Baru

Salah satu amanat UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah untuk peningkatan nilai tambah produk pertambangan sehingga bisa meningkatan nilai keekonomian dan meningkatkan penerimaan negara. Berkenaan dengan hal tersebut, maka UCG dapat dipandang sebagai peluang dan tantangan untuk dapat dikembangkan di Indonesia. Di dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR-RI dengan DESDM tanggal 25 Juni 2009, juga muncul wacana pengembangan UCG, sehingga diperlukan penyiapan untuk regulasi pendukung untuk pengembangannya ke-depan. Merujuk pada negara-negara lain, seperti Inggris, Polandia, Australia, atau Rusia sebagai pengembang awal kegiatan ini, kegiatan UCG dilaksanakan pada wilayah-wilayah tambang batubara, sehingga dengan demikian dapat dipandang sebagai teknologi nilai tambah produk batubara tersebut. Khususnya untuk pengembangan batubara mutu rendah yang kurang terkelola saat ini. Produk akhirnya memang berupa gas sintetik yang diperlukan untuk berbagai sektor. Dengan demikian untuk pengembangan ke-depan diperlukan kerjasama sektor hulu dan hilir, disamping pihak swasta dan investor yang berminat dalam pengembangan ini.

Manfaat

Teknologi UCG merupakan teknologi ramah lingkungan yang tentunya akan membawa maslahat bagi umat manusia, hal-hal yang menguntungkan antara lain: 
  • Tidak adanya hal-hal negatif, seperti debu, kebisingan dan dampak negatif lainnya yang kasat mata di permukaan tanah.
  • Risiko polusi air yang rendah di permukaan tanah
  • Mengurangi emisi methan
  • Minimnya pengelolaan kotoran dan bahan buangan lainnya
  • Tidak adanya proses pencucian batubara
  • Tidak perlunya tempat penumpukan dan transportasi
  • Pemakaian ruang kegiatan yang kecil di stasiun pembangkit listrik
  • Kondisi kesehatan dan keamanan (safety) yang baik
 Di samping hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, keuntungan dan manfaat lainnya adalah:
  • Teknologi UCG tidak memerlukan investasi yang besar jika dibandingkan dengan penambangan konvensional
  • Memungkinkan eksploitasi dan pemanfaatan batubara yang lebih besar
  • Pemakaian gas dan produk-produk UCG dapat menggantikan gas alam dan minyak bumi yang depositnya mulai menurun.

(edpraso) \"Smile\"

 

sumber: