Tekad Kapolri Bukan Lips Service
ILLEGAL MINING
Tekad Kapolri Bukan Lips Service
Suara Karya, 10 Februari 2006
"Kini tinggal pejabat di lapangan: bisa atau tidak menerjemahkan ketegasan Kapolri itu," kata Bambang Widodo dalam percakapan dengan Suara Karya di Jakarta, kemarin.
Bambang mengakui, pada masa sebelum Sutanto memegang tampuk pimpinan tertinggi di Polri, sebagian aparat polisi di lapangan mengartikan lain operasi penindakan illegal mining ini. Dalam konteks itu, sikap mereka "mendua". Di satu sisi, mereka memerangi aksi perusakan lingkungan itu. Namun di sisi lain, mereka juga merangkul cukong-cukong illegal mining.
"Alasan mereka sederhana, cukong yang dirangkul itu diharapkan bisa memberikan tambahan pamasukan pribadi mereka. Nah, aksi seperti ini yang harus ditindak tegas," kata Bambang.
Dia mengaku tidak setuju koperasi milik Polri atau polda bekerja sama dengan cukong memasarkan batubara. "Polisi sudah tahu bahwa illegal mining itu salah. Kenapa masih juga praktik itu dilindungi koperasi Polri?" katanya.
Karena itu, Bambang menyarankan agar Kapolri membekukan kegiatan koperasi Polri yang bersentuhan dengan kegiatan illegal mining.
Mengenai dualisme perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Bambang menyarankan agar soal tersebut dibahas mendalam dan menyeluruh. Menurut dia, kepolisian - berlandaskan UU Nomor 2/2002 - tunduk pada pimpinan pusat, yaitu Kapolri. Sementara pemerintah daerah, berdasar UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah, memiliki kewengan mengatur dan mengolah sumber daya alam.
"Ini merepotkan. Karena itu, perlu dilakukan pembahasan mendalam dan menyeluruh mengenai aturan ini," kata Bambang.
Sementara itu, Mabes Polri memperkirakan bahwa kerugian negara akibat praktik illegal mining dalam satu tahun mencapai sekitar Rp 2 triliun lebih. Itu bisa terjadi karena kegiatan illegal mining merupakan kejahatan terorganisasi dan berskala besar serta sudah berlangsung kronis. Angka kerugian itu sendiri tidak termasuk nilai kehilangan royalti yang pada tahun 2005 saja mencapai Rp 500 miliar lebih. sumber: