PANGKALPINANG––Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hudarni Rani menyerahkan kepada proses hukum tentang pernyataan Kapolri Jenderal Sutanto yang menyebut PT Koba Tin sebagai “Dalang dari semua kemelut pertimahan di Bangka Belitung dengan menggunakan tangan orang daerah.†“Itu proses hukum. Kalau sudah beliau (Kapolri––red) yang mengutarakan saya tidak bisa mengomentarinya. Jika yang berbicara petinggi seperti beliau pasti dia punya data-data dan saya tidak tahu dan bukan wewenang saya untuk berkomentar soal itu. Kita ikuti saja ketentuan-ketentuannya,†kata Hudarni usai menyaksikan penandatanganan nota kerja sama KPUD dan Polda serta IDI di kantor KPUD, Selasa (28/11).
Sebagaimana informasi yang dihimpun oleh harian ini, Kapolri 15 November 2006 menyurati lima menteri masing-masing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, MENNEG Lingkungan Hidup, MENNEG BUMN.
Surat kapolri Nomor B/2587/XI/2006 perihal Penambangan ilegal dan Perdagangan ilegal Timah di Bangka Belitung dengan klasifikasi biasa itu merujuk pada 12 item masing-masing 3 UU, 3 PP, 3 Keputusan Presiden, Menteri, Dirjen, 1 Laporan Polisi, Hasil Rapat di Rupat Kapolri 3 September 2006 dan peristiwa unjuk rasa anarkis 4 dan 5 Oktober 2006.
Kapolri memberikan saran kepada lima menteri di antaranya perlunya pencabutan/pembatalan terhadap pemberian izin smelter yang dikeluarkan oleh pemda setempat, kecuali milik PT Timah Tbk karena hal itu selain bertentangan dengan ketentuan/peraturan yang lebih tinggi juga sangat merugikan negara dan masyarakat secara finansial dan ekonomik.
Selain itu Kontrak Karya antara pemerintah dengan PT Koba Tin sebaiknya diputus oleh karena pertama, kontrak karya sudah habis, kedua, cadangan timah sesuai kontrak karya sudah habis dan ketiga, PT Koba Tinlah dalang dari semua kemelut pertimahan di Bangka Belitung dengan menggunakan tangan orang daerah.
Kapolri juga menyarankan perlunya penataan ulang tentang pertambangan timah yang berada di Bangka belitung dan pemberian hak mutlak kepada PT Timah Tbk untuk pengelolaan secara menyeluruh. Selain itu perlu penerbitan larangan tentang kegiatan tambang inkonvensional (TI) kecuali tambang inkonvensional yang bekerja di kuasa penambangan PT Timah Tbk dan di bawah pengendalian PT Timah Tbk.
Tegakkan Hukum
Lebih lanjut Gubernur Hudarni Rani menyilakan proses PT Koba Tin itu ke jalur hukum. “Saya belum tahu masalahnya. Saya tidak berani komentar tanpa tahu masalah. Jika sudah menyangkut koridor hukum, ya selesaikan secara hukum benar apa tidaknya,†kata Hudarni.
Hudarni menyatakan setiap keputusan termasuk usulan penghentian kontrak karya PT Koba Tin akan berdampak di masyarakat.
“Setiap keputusan akan selalu ada dampak plus minusnya, tapi bagaimanapun hukum harus ditegakkan. Setiap keputusan pasti ada untung ruginya, ndak mungkin untung terus rugi gak ada.
Kita jangan berpikir jika rugi hukum tidak ditegakkan, sementara kalau untung baru ditegakkan, tidak seperti itu. Hukum harus ditegakkan. Tapi saya belum dapat suratnya,†ujar Hudarni.
Kapolda Babel Kombes Imam Sudjarwo saat dikonfirmasi pada kesempatan yang sama juga mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari Kapolri. Sejauh ini jajaran Polda Babel menunggu perintah dari Mabes Polri.
“Surat dari Kapolri itu belum saya terima. Bahkan Kapolri mengirim surat ke lima Menteri, dan adanya indikasi keterlibatan PT Koba Tin dalam berbagai kekisruhan pertimahan di Babel saya tahu dari media massa,†kata Kapolda.
Kapolda berpendapat, permasalahan menyangkut PT Koba Tin masih dalam proses di Mabes Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Masalah kontrak PT Koba Tin ini dalam proses di Mabes Polri. Kita di Polda Babel sampai saat ini menunggu saja. Akan tetapi bila Polda ada menemukan unsur yang diindikasikan dari Mabes Polri, maka penyidikan bisa juga dilakukan penyidik Polda Kepulauan Babel,†ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Kapolda, Mabes Polri belum melakukan pemanggilan terhadap PT Koba Tin.
Sedangkan Ketua Tim Terpadu Penataan Timah (T2PT) Suryadi Saman ketika ditanya usulan Kapolri tentang mencabut KK PT Koba Tin sepenuhnya menjadi kewenangan pusat.
“Masalah dengan Koba Tin kami belum berurusan. Kita adalah urusan smelter saja, belum berurusan dengan penambangan mereka. Itu tidak masuk bagi urusan tim,†kata Suryadi saat ditemui di kantor Badan Antinarkotika Provinsi (BNP) Babel.
Suryadi menambahkan konsep kontrak karya yang dilakukan oleh Koba Tin selama ini sesuai dengan UU No 11 tahun 1967. PT Koba Tin memiliki KK eksplorasi, KK penyelidikan umum, dan KK ekploitasi.
“Kontrak karya khusus Koba Tin adalah kewenangan pusat. Saya tidak tahu persis berapa lama KK. Saat ini yang kita tahu berakhir 2013,†ujar Suryadi.
KK menurut Suryadi konsepnya adalah masalah investasi dengan skema yang dibuat oleh departemen. Tentang indikasi Kapolri keterlibatan Koba Tin dalam kekisruhan pertimahan di Babel, Suryadi enggan komentar karena semuanya berkaitan dengan hukum.
“Sinyalemen itu kita tidak bisa berkomentar banyak. Ini masalah pada pembuktian dan hukum,†ujar Suryadi. Selaku ketua T2PT, Suryadi berharap dapat terselesaikan dengan cepat sesuai dengan hukum.
Dukung Pemerintah
PT Timah Tbk mendukung keputusan pemerintah terhadap kebijakan pertimahan di Babel. Bahkan BUMN itu bersiap-siap membicarakan soal kepemilikan saham 25 persen dengan manajemen PT Koba Tin apabila kontrak karya perusahan tersebut jadi dicabut oleh pemerintah.
“Kami memang sudah dengar dari media bahwa Polri sudah memiliki data dan informasi yang cukup seputar dalang kemelut pertimahan. Untuk itu kami dukung setiap kebijakan yang akan diambil pemerintah,†kata Abrun Abu Bakar, Humas PT Timah Tbk kepada Bangka Pos Group, Selasa (28/11).
Yang jelas sambung Abrun, selain memiliki hak-haknya di PT Kobatin, PT Timah juga tetap akan memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai pemilik saham.
Namun bagaimana sikap PT Timah selanjutnya belum disebutkan Abrun dengan alasan masih menunggu arahan dari komisaris.
“Kita sedang lihat perkembangannya. Jadi belum bisa mengomentari apa-apa,†kata Abrun. (gea/rya/h7/ito/ugi) |