Tax Amnesty Diharapkan Datangkan Aliran Modal

 
 Tax Amnesty Diharapkan Datangkan Aliran Modal
   Kamis, 20 Oktober 2005 23:40 WIB

JAKARTA--MIOL: Pemerintah mengharapkan adanya aliran modal masuk kembali ke Indonesia bila pengampunan pajak (tax amnesty) jadi diterapkan. Kehadiran modal itu dibutuhkan untuk pengembangan perekonomian Indonesia yang saat ini sedang tertekan.

Meski demikian, pemerintah masih akan membicarakan masalah tax amnesty kepada masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena ada unsur keadilan yang perlu diperhatikan dalam proses itu.

"Masalah tax amnesty itu, apakah merupakan suatu kebaikan atau keburukan, harus kita bicarakan secara bersama-sama. Kita harapkan dengan tax amnesti, bisa mendapatkan uang yang diparkir di luar negeri," kata Menko Perekonomian Aburizal Bakrie di Jakarta, Kamis (20/10).

Dengan tingkat pengembalian (return) investasi yang cukup besar di Indonesia, sebenarnya pemilik modal itu tertarik untuk membawa kembali uangnya ke Indonesia. Sebagai perbandingan bila hasil investasi di luar negeri sebesar 7% hingga 8% maka hasil investasi di Indonesia bisa mencapai 16% hingga 20%.

Permasalahannya, ada kekhawatiran pada mereka bila mereka membawa dana itu kembali ke Indonesia tanpa adanya tax amnesty, dana yang dibawa akan habis untuk membayar denda dalam jumlah besar.

Manfaat lain adanya tax amnesty adalah pemerintah bisa meningkatan besaran perhitungan pajak menjadi 16%. Dengan masuknya modal baru maka tentu saja jumlah potensi pajak yang bisa dipungut akan bertambah besar.

Tingkatkan Efektivitas

Ketua Pansus RUU Perpajakan Paskah Suzetta mengatakan bahwa keberadaan UU mengenai Pengampunan Pajak akan mendorong tingkat kepatuhan dari pembayar pajak yang selama ini masih rendah. Adanya amnesti bisa menjadi insentif bagi para wajib pajak yang akan meningkatkan kepatuhan dan kejujurannya dalam membayar pajak.

"Pengampunan pajak harus dilihat menjadi insentif bagi wajib pajak untuk melakukan perbaikan ke depan. Banyak yang takut bila mengakui kesalahan perpajakannya di masa lalu maka akan dikenai tindak pidanan," kata Paskah.

Di beberapa negara yang pernah menerapkan tax amnesty tingkat keberhasilannya cukup besar. Adapun kegagalan Indonesia dalam memperoleh hasil positif dalam penerapan tax amnesty pada 1962 dan 1982 adalah karena aturan hukumnya yang tidak cukup kuat.

"Saat itu pelaksanaan tax amnesty menggunakan Keppres saja. Kedudukannya tidak cukup kuat karena bisa dikalahkan Undang-Undang yang lain. Oleh karena itu tidak banyak yang memanfaatkan tax amnesty terdahulu," jelasnya.

Berkaitan dengan masih belum dimasukannya RUU tentang Pengampunan Pajak, Paskah yang juga Ketua Komisi XI DPR itu mengatakan bahwa DPR masih akan menungu hingga akhir November. Bila hingga batas waktu itu pemerintah belum juga memasukan RUU itu maka DPR akan menggunakan hak inisiatifnya.

"Dengan hak inisiatif itu maka kami akan buat RUU-nya untuk dibahas bersama pemerintah," tegasnya.(Uud/OL-06)

sumber: