Tata Ulang Semua, Jangan Cuma Korupsinya

Tata Ulang Semua, Jangan Cuma Korupsinya

Kompas, 9 Januari 2006

Jakarta, Kompas - Rapuhnya sektor pertambangan nasional bukan cuma karena banyaknya praktik korupsi, tetapi juga karena soal salah urus, perusakan lingkungan hidup, pembagian keuntungan yang tidak adil, dan pemanfaatan keuntungan yang tidak produktif. Karena itu, Undang-Undang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara yang baru nantinya diharap bisa menjadi pegangan dalam mengakhiri persoalan tersebut.

Demikian diungkapkan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang, Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Anthony Charles Sunarjo, Ketua PAH II DPD Sarwono Kusumaatmadja, anggota DPD Nanggroe Aceh Darussalam Malik Raden, dan anggota DPD Bangka Belitung Fadjar Fairi, yang dihubungi Minggu (8/1).

Mereka mengakui, sampai sekarang pertambangan di daerah mereka tak banyak menguntungkan secara ekonomi maupun sosial. Sebaliknya, kehadiran perusahaan pertambangan justru menambah persoalan lingkungan hidup, rusaknya infrastruktur terutama jalan raya, masalah sosial, dan kesehatan masyarakat.

Anthony, yang juga anggota DPD Maluku Utara, memberi contoh pertambangan emas di Halmahera Utara dan pertambangan nikel serta tembaga di Halmahera Timur yang tak menguntungkan daerah, bahkan jadi sumber kerusakan jalan.

�Pemda-lah yang akhirnya harus menanggung perbaikan jalan yang dilalui truk-truk pertambangan. Sedih betul pemda kami. Jalan aspal cuma sepotong, berlubang-lubang lagi,� tuturnya.

Hal serupa disampaikan Fadjar. Sejak masyarakat dibebaskan menambang timah, wilayah Bangka Belitung hancur. Galian di mana-mana. Sebagian hutan lindung di Bangka Barat rusak. Lahan pertanian dan perkebunan terbengkalai karena masyarakatnya beralih mencari nafkah dengan membuka tambang timah. Banyak sungai tercemar karena limbah pengolahan timah.

Menurut Fadjar, luas kerusakan akibat kegiatan tambang timah rakyat di Bangka sudah mencapai 50 persen, sedang kerusakan di Belitung sekitar 35 persen. Meski demikian, dia mengakui, pembangunan dan pemeliharaan jalan raya di Bangka Belitung memadai karena dana dari sektor tambang timah.

Tata ulang

Dia mengimbau agar ada penataan ulang kegiatan tambang di daerahnya lewat undang-undang (UU). Menurut Fadjar, sebaiknya pemda mengubah lahan ekonomi mayoritas masyarakat dari penambangan timah ke perikanan. �Karena itu, UU Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara yang baru nanti bisa mengarahkan berbagai usaha untuk mengakhiri berbagai persoalan yang timbul tadi,� ujarnya.

Untuk itu, UU sebaiknya mengatur pembangunan infrastruktur, termasuk pengolahan limbah. Kegiatan ini dibebankan pada pemerintah pusat. �Sekarang ini kan persentase bagi hasil buat daerah masih kecil, sementara yang harus menanggung dampak negatifnya justru daerah, bukan pusat,� ucapnya.

Teras mengakui, daerahnya yang menjadi penghasil tambang batu bara dengan kualitas nomor satu di dunia belum mendapat manfaat yang cukup dari kehadiran tambang batu bara di sana.

�Itu sebabnya saya berharap UU mengatur kewajiban pemerintah pusat menyiapkan dan memelihara infrastruktur di sini. Kalau bisa diatur, saya menginginkan adanya pembangunan rel kereta api khusus pengangkut batu bara sehingga tidak merusak jalan raya serta pembangunan sejumlah pelabuhan untuk pengiriman batu bara,� ujarnya.

Sarwono berpendapat, para pembuat UU juga harus mempertimbangkan pengelolaan lingkungan hidup karena terlampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan karena adanya kegiatan tambang. �UU harus menetapkan besarnya alokasi dana untuk memelihara lingkungan. Sanksi bagi pelanggarnya pun harus tegas,� ucapnya.

sumber: