Tanpa Izin Bupati, Dikembalikan

Barang Bukti Penertiban TI Ilegal

Tanpa Izin Bupati, Dikembalikan

Bangkapos, 10 Desember 2005

 

TOBOALI –– Keseriusan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menertibkan tambang inkonvensional (TI) ilegal terkesan setengah hati. Diam-diam, tanpa sepengetahuan bupati maupun wakilnya , sejumlah barang bukti (BB) peralatan menambang timah hasil sitaan Tim Peti dan Sat Pol PP Pemkab Basel, Rabu (7/12) malam dan Jumat (9/12) pagi dikembalikan ke pemiliknya.

 

Barang bukti berupa delapan unit mesin diesel, pompa hisap dan empat unit mesin robin merupakan sitaan saat penertiban TI ilegal, Selasa (6/12) lalu di perkuburan SP C dan dekat pabrik bata Desa Rias serta sekitar perkantoran Bupati Basel Desa Keposang. Penetiban itu atas perintah Wakil Bupati Basel H Jamro H Jalil.

Dikeluarkannya BB tersebut pertama kali diketahui oleh Meidy ajudan Bupati Basel Drs H Justiar Noer ST MM. Ia sangat terkejut melihat aksi itu karena sepengetahuannya setiap barang bukti hasil sitaan Tim Peti Kabupaten Basel yang akan dikeluarkan harus seizin bupati ataupun wakil bupati.

“Salah seorang yang akan mengeluarkan dan mengambil barang bukti itu dari gudang (bersebelahan dengan kantor Sat Pol PP) saat saya tanya mengaku mendapat rekomendasi dari Wakil Ketua Tim Peti Pemkab Basel Syukur Rais dan Kasat Pol PP Hermadi.
Untuk membuktikannya, waktu itu saya langsung telepon Pak Syukur Rais tapi tidak diangkat,� jelas Meidy kepada harian ini, Jumat kemarin.

Kasat Pol PP Kabupaten Basel Hermadi saat dikonfirmasi, beralasan dikembalikannya sejumlah mesin TI kepada pemiliknya dikarenakan Tim Peti salah sasaran saat razia.

Menurutnya, walaupun keberadaan dan aktifitas TI tersebut dalam kawasan terlarang, namun dikarenakan saat Tim Peti datang mesin-mesin TI tidak beroperasi sehingga tidak dibenarkan disita.

“Jadi, kami ini serba salah. Kalau mesin TI itu ditangkap salah, tidak ditangkap juga salah. Walaupun keberadaannya ada di daerah terlarang, tetapi karena sewaktu kena razia sedang tidak beroperasi makanya kita lepas lagi,� kelit Hermadi.

Sedangkan Syukur Rais SH ketika akan ditemui di ruang kerjanya guna mengklarifikasi soal dikeluarkannya mesin-mesin TI hasil sitaan Tim Peti, melalui sekretaris Nana mengatakan tidak bersedia bertemu wartawan.

“Kata Pak Syukur, bapak tidak akan ngomong. Jadi silahkan bertemu Sekda, Pak Djamaluddin Alwi selaku atasan beliau untuk konfirmasinya,� kata Nana saat mencegat harian ini di depan pintu ruangan Asisten II, Syukur Rais.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Basel H Jamro H Jalil yang masih berdinas di luar kota dihubungi harian ini melalui ponselnya mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan rekomendasi izin kepada Syukur Rais untuk mengeluarkan sejumlah mesin TI dan peralatannya dari gudang Pemkab Basel.

“Wah saya nggak tahu kalau ada mesin TI hasil sitaan Tim Peti Basel dikeluarkan atas rekomendasi Syukur Rais. Semestinya tidak boleh begitu. Itukan namanya Tim Peti tidak bisa menjaga wibawa Pemkab Basel di mata masyarakat dalam upaya menegakkan hukum. Kesannya, nanti siapa yang punya TI dan dekat dengan pejabat bila suatu saat terjaring operasi akan mudah mengurusnya,� sesal H Jamro.

H Jamro berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil Syukur Rais dan bila terbukti bersalah maka pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.

sumber: