Tanggul Waduk Rusak Akibat TI Pekerja Dideadline Seminggu

Tanggul Waduk Rusak Akibat TI
Pekerja Dideadline Seminggu
Senin, 26 Desember 2005 07:32:42
BangkaPos.Online PANGKALPINANG –– Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan batas waktu selama seminggu kepada para pekerja tambang inkonvensional (TI) di kolong retensi Kacang Pedang (Jembatan Pahlawan 12––red), untuk memperbaiki tanggul yang rusak akibat aktivitas penambangan.

Walikota Pangkalpinang Zulkarnain Karim menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada pekerja TI untuk melakukan penambangan di kawasan kolong retensi Kacang Pedang. Namun akibat penambangan tersebut, ada tanggul yang rusak karena aktivitas penambangan yang dilakukan para pekerja TI.

“Saya sudah lapor ke gubernur, karena ada tanggul yang rusak maka diambil langkah mereka (pekerja TI––red) diberi waktu satu minggu untuk memperbaikinya. Mereka harus perbaiki dan jika tidak, mereka semua saya tuntut,� ujar Zulkarnain kepada Bangka Pos Group usai penetapan RAPBD 2006 di DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu (24/12).

Walikota menegaskan, hingga satu minggu kedepan pihaknya tidak akan merazia alat-alat berat yang digunakan pekerja TI untuk memperbaiki tanggul yang rusak.

Perbaikan tanggul dalam jangka waktu satu minggu ini diakui walikota sudah disepakati oleh para pekerja TI. Padahal sebelumnya Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan waktu empat hari. “Mereka janji satu minggu selesai dan kita beri waktu satu minggu. Jadi awal Januari mereka selesai,� ujar Zulkarnain.

Tidak Perlu Perda

Mengenai peraturan daerah (perda) tambang, walikota mengatakan kemungkinan tidak akan dibuat karena dia memandang hal itu tidak perlu. Soal apakah setelah perbaikan, para pekerja TI masih diperbolehkan menambang, walikota mengungkapkan mereka terlebih dahulu harus memperbaiki tanggul yang rusak.

“Dalam tata ruang Kota Pangkalpinang memang tidak ada penambangan dan kita tidak ada penerimaan dari penambangan.
Dan itu tidak perlu diatur karena memang tidak ada, namun kita menggunakan undang-undang lingkungan dimana yang melakukan tersebut adalah kepolisian,� ujar Zulkarnain.

Dalam hal penertiban aktivitas penambangan, walikota mengatakan perlunya kerjasama yang baik antara berbagai pihak termasuk kepolisian.

Pantauan harian ini Sabtu (24/12), meski panas terik namun suasana Kolong Kacang Pedang selalu ramai dengan para pekerja TI yang terus menggali perut bumi.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Supriyadi mengungkapkan pihaknya belum mendapat perintah untuk melakukan penertiban TI. “Kita belum ada perintah dan jika diperintahkan kita siap untuk merazia lagi,� ujar Supriyadi. (h7)

sumber: