Tanah Bumbu Berantas Illegal Mining dengan Kemitraan
Tanah Bumbu Berantas Illegal Mining dengan Kemitraan
Suara Karya, 17 Oktoer 2005
Cara itu sendiri lahir dari kepedulian pejabat (saat itu) Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar dan Kapolda Kalimantan Selatan. "Lebih karena concern melihat betapa hal itu tidak mungkin dibiarkan berjalan terus," kata Bupati Tanah Bumbu, Zairullah. Mereka berdua melihat kegiatan penambangan liar merupakan fakta yang tidak dapat ditutup-tutupi di seluruh wilayah Kalsel. Di Kabupaten Tanah Bumbu saja, sebelum kabupaten baru itu lahir pada 8 April 2003, kegiatan ilegal itu telah marak. Tercatat, paling tidak sejak 1995, praktik penambangan liar tanpa izin (peti), mulai terlihat di seluruh Kalsel.
Di Tanah Bumbu, sedikitnya tercatat 64 kontrak produksi (KP) terbitan kabupaten asal (Kotabaru) telah berjalan saat itu. Belum lagi 14 KP pusat, 5 PKP2B dari pusat, 1 kontrak karya pusat dan sedikitnya 31 areal penambangan liar, merajalela di sana. "Belum lagi masyarakat sendiri tiba-tiba menemukan bahwa tanah mereka ternyata mengandung batu bara dan mulai coba-coba menggalinya," kata Zairullah, menambahkan. Pendek kata, suasana saat itu sangatlah memusingkan pemda dan kepolisian.
Akhirnya, pada 31 Januari 2005, dengan dukungan penuh 50 pengusaha pertambangan, Pemda Tanah Bumbu dan Polda Kalsel membentuk kemitraan pertambangan. Caranya dengan membentuk badan usaha bernama Perusda Bersujud, yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan PT Arutmin
Apa yang dikatakan Arvin memang benar. Sebab, dengan pola kemitraan yang kini menampung sedikitnya 60 usaha pertambangan rakyat itu, mereka otomatis menjadi mitra PT Arutmin, serta mempunyai status sebagai perusahaan legal. Pola kemitraan yang diterapkan antara lain berupa hasil tambang dari perusahaan ditampung oleh Perusda Bersujud, untuk disalurkan kepada PT Arutmin.
Cara itu terbukti menjadi solusi yang ampuh. Pada sisi lingkungan, cara ini memudahkan pemda mengevaluasi dan memberikan penyuluhan kepada usaha pertambangan rakyat tentang cara menambang yang tidak merusak lingkungan. Tidak hanya itu, perusahaan pertambangan di bawah perusda pun diwajibkan melakukan manajemen pertambangan secara benar berupa kewajiban reklamasi.
Di sisi lain, pendapatan asli daerah (PAD) Tanah Bumbu pun melonjak drastis. "PAD Tanah Bumbu yang didapat dari kemitraan melalui perusda, saat ini sekitar Rp 4.000 per ton atau sekitar Rp 4 miliar per bulan," kata Zairullah. Namun angka tersebut diperkirakan akan bertambah, karena berdasarkan estimasi dinas pertambangan setempat, total produksi per tahun bisa mencapai 1,8 juta ton.
Dengan pendapatan itu, jangan heran bila Tanah Bumbu tergolong kabupaten cepat berkembang. Bahkan, menurut Mendagri M Mahfud saat berkunjung ke