Tambang Timah Rakyat Makin Marak di Bangka
Pangkalpinang, Kompas, 16 Desember 2003 - Tambang timah rakyat yang biasa disebut tambang inkonvensional makin marak terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Pulau Bangka. Maraknya TI tersebut menyebabkan pula terjadinya penyelundupan bijih timah ke luar negeri yang dilakukan oleh sejumlah pedagang.
Pengamatan Kompas di Kabupaten Bangka antara Sungailiat hingga ke Belinyu dan Pantai Romodong yang berhadapan langsung dengan perairan Laut Cina Selatan, Senin (15/12), menunjukkan, tambang inkonvensional (TI) tersebar di banyak lokasi. Dengan bebas, para penambang mengeruk dan mengupas lapisan permukaan bumi untuk mencari bijih timah di lokasi TI, baik yang berskala besar maupun kecil.
Maraknya TI disebabkan pula baiknya harga bijih timah. Seorang penambang TI di kawasan Belinyu menyebutkan, saat ini harga bijih timah sekitar Rp 18.000 per kilogram. Timah itu dijual ke pengusaha yang siap menampungnya.
"Setelah itu saya tidak tahu, dijual ke mana bijih timah itu," katanya. Diperkirakan, bijih timah yang dihimpun pengusaha itulah yang kemudian diselundupkan ke luar negeri dengan kedok perdagangan antarpulau di dalam negeri.
Seorang buruh penambang di salah satu TI di kawasan Belinyu mengungkapkan pula bahwa dengan bekerja di tempat itu dia mendapat upah yang lumayan.
"Bijih timah yang kami dapatkan dihargai pemilik TI Rp 4.500 per kilogram," tutur seorang buruh TI yang berasal dari Sumatera Selatan.
Tunggu perda
Berkaitan dengan maraknya TI, Gubernur Bangka Belitung Hudarni Rani menyatakan, pihaknya kini tengah menunggu peraturan daerah mengenai izin penambangan timah yang hingga saat ini masih dibahas di DPRD setempat. Perda itu nantinya akan menjadi dasar hukum penertiban terhadap penambangan TI di Bangka Belitung.
"Kalau perda itu sudah ada, kami akan menyikat habis tambang inkonvensional. Peralatan yang digunakan TI akan disita," tegas Hudarni Rani di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat perda bisa diterbitkan sehingga secepatnya kami akan melakukan penertiban terhadap TI-TI itu," ujarnya.
Kerusakan alam
Hudarni mengakui, TI di banyak kawasan di Bangka Belitung telah menyebabkan kerusakan alam yang parah. Bahkan, hutan lindung pun tidak luput dari jamahan para penambang. Dia meyakini TI-TI tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.
Kerusakan yang ditimbulkan TI tidak hanya terjadi di lokasi penambangan. Kerusakan alam bahkan terjadi hingga ke pantai, tempat bermuara sungai- sungai yang membawa air dan lumpur dari lokasi TI. Di kawasan pantai, hutan bakau di sejumlah lokasi juga rusak akibat limbah penambangan TI.
"Setelah ada perda, semua penambangan timah harus ada izin. Lokasi penambangannya pun di tempat-tempat yang ditentukan," ujar gubernur. (mul)
sumber: