Tambang Ilegal Masuk "Holding Company"

 

Banjarmasin, Kompas - Di saat pemberantasan tambang batu bara ilegal oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan semakin gencar, muncul usulan dari Asosiasi Penambang Rakyat untuk merangkul para penambang ilegal dalam holding company (perusahaan induk).

Holding company dianggap solusi memberdayakan penambang rakyat sekaligus menangani ancaman penambangan yang merusak lingkungan.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Rakyat (Aspera) Kalimantan Selatan (Kalsel) Endang Kusumayadi dan Sekretaris Jenderal DPP Aspera Kalsel Muhammad Solikhin di Banjarmasin, Rabu (5/5).

Ide pengorganisasian tambang rakyat tersebut dilontarkan seiring dengan semangat otonomi daerah dalam mengelola sumber daya alam. Kenyataannya, menurut Aspera, walaupun sudah bertahun-tahun beroperasi di Kalsel, ada beberapa perusahaan batu bara berskala besar namun tetap saja belum memberikan kontribusi langsung pada kesejahteraan daerah.

Menurut Endang, holding company tersebut realistis dilakukan di Kalsel. Walaupun selama ini dikatakan ilegal, sebenarnya para penambang rakyat memiliki izin dan membayar kewajiban kepada daerah. Hanya saja beberapa diantaranya memang "salah menambang" di areal perusahaan besar.

Endang menegaskan, saat ini permintaan pasar batu bara sangat tinggi dan tidak bisa disediakan sendiri oleh perusahaan besar pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara.

Permintaan pasar tersebut diimbangi dengan stok batu bara di Kalsel yang melimpah. "Sekarang, cadangan batu bara di Kalsel mencapai 5.034.200.000 ton," ungkap Solikhin

Catatan: Yang menjadi masalah adalah apakah bila PETI sudah masukholding mereka akan bayar tax, royalty, dll? Holding ini perusahaan tambang atau trader? Kalau tambang ada tahapan perizinan yang perlu dilalui, kalau trader,berarati ini semacam penampung batubara liar. (red web dpmb).

sumber: