Tambang Granit Merusak Kawasan Hutan Lindung

Batam, Kompas - Aparat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap General Manager PT Karimun Granite, AR, karena kegiatan perusahaan penambangan granit yang dipimpinnya diduga menyebabkan kerusakan hutan lindung dan lingkungan di kaki Gunung Betina, Kabupaten Karimun. \"Kami sudah menangkap tersangka AR, General Manager PT Karimun Granite,\" kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Basaria Panjaitan, di Batam, Jumat (27/4). Manajer Operasi PT Karimun Granite (PT KG) Toni Sopiandi sementara ini diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, Polda Kepri juga menangkap HH, Direktur Utama PT KG, dan PF, Direktur Operasional PT KG. Kepala Seksi Rehabilitasi Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Karimun Muhammad Zen mengatakan, penambangan yang dilakukan PT KG ternyata merambah kawasan hutan lindung. \"Itu baru diketahui setelah dilakukan pengukuran lahan pada tahun 2006,\" kata Zen, saat meninjau lokasi Kamis lalu. Luas kawasan hutan lindung yang diduga telah dirusak, lanjut Zen, diperkirakan mencapai 19,7 hektar. Karena itu, Dinas Kehutanan telah menutup kawasan tersebut dari kegiatan penambangan batu granit. Hampir separuh kawasan di kaki Gunung Betina sudah koyak akibat penambangan granit. Di lokasi lain, penambangan juga sudah mencapai kedalaman 80 meter di bawah permukaan air laut. Ahli kerusakan hutan Basuki mengatakan, selain kerusakan hutan yang kasatmata, di wilayah itu juga terjadi perubahan struktur formologi lahan atau permukaan tanah. Namun, itu masih perlu diteliti dan dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium. Izin Departemen ESDM Manajer Operasi PT Karimun Granite Toni Sopiandi menjelaskan, perusahaan itu telah mendapat izin dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menambang granit di hutan lindung secara terbatas. Namun, perusahaan itu belum mendapat izin dari Departemen Kehutanan. \"Perizinan masih diproses,\" katanya. Kepala Unit II Tindak Pidana Tertentu Polda Kepulauan Riau Ajun Komisaris Edward mengatakan, dari hasil penyelidikan, PT KG memang mendapat izin menambang di kawasan lindung secara terbatas dari Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral Departemen ESDM. Apakah pemberi izin dari Departemen ESDM juga akan diperiksa, menurut Edward, itu mungkin saja. Dikatakan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur ketentuan mengenai larangan merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. (FER)

sumber: