Tambang Emas Marak
Senin, 24 Oktober 2005 |
Tambang Emas Marak Kuala Kurun, Kompas - Penambangan emas tanpa izin dengan menyedot pasir sungai masih marak terjadi di berbagai wilayah di Kalimantan Tengah. Akibat penambangan emas tersebut, sejumlah pinggiran sungai menjadi longsor yang menyebabkan sungai menjadi dangkal. Berdasarkan pemantauan Kompas, Sabtu-Minggu (22-23/10) di Sungai Kahayan yang panjangnya sekitar 250 kilometer terdapat sekitar 500 mesin sedot emas, yaitu mulai dari Kota Palangkaraya hingga ke Kabupaten Gunung Mas. Tiap mesin sedot penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Kahayan dijalankan empat hingga lima orang. Selain menyedot di tepian sungai, ada juga yang beroperasi di tengah-tengah sungai. Akibat penambangan ini lalu lintas sungai terganggu, bahkan rawan kecelakaan. Di beberapa tepian sungai terlihat pohon-pohon bertumbangan karena tebingnya terkikis aktivitas penambangan itu. Batang pohon tersebut kemudian hanyut terbawa arus sungai dan sering kali menghantam perahu yang melaju dengan kecepatan tinggi. Kepala Subdinas Pengawasan Pertambangan, Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng, Haryo Isramanto, menuturkan, PETI marak ketika air sungai surut di musim kemarau. Apalagi ketika nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat anjlok seperti beberapa waktu lalu, harga emas naik dan semakin mendorong masyarakat menambang emas secara ilegal. Pemprov Kalteng mencatat, tahun 2000 ada sekitar 7.468 mesin penambangan emas ilegal yang beroperasi di Kalteng. Tahun 2001 ada 5.194 mesin dan meningkat menjadi 7.195 mesin pada tahun 2002. Adapun tahun 2003 jumlah mesin PETI turun menjadi 6.596 buah. �Tahun 2004 diperkirakan jumlahnya tinggal 50 persen dari tahun sebelumnya. Tapi data ini bukan harga mati karena karakteristik PETI itu mobilitasnya sangat tinggi. Mereka selalu mencari sungai yang diperkirakan banyak mengandung bijih emas,� kata Haryo. Kegiatan PETI di Kalteng tersebar di beberapa kabupaten dan kota, terutama di Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Utara, Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Murung Raya, dan Kota Palangkaraya. Pemerintah menyadari keberadaan PETI tak lepas dari kebutuhan masyarakat mencari nafkah. Penyediaan wilayah pertambangan rakyat dinilai merupakan salah satu jalan keluar agar masyarakat dapat beralih dari pelaku PETI menjadi penambang yang mengantongi surat izin pertambangan rakyat daerah. (CAS) |