Tambang Belum Tersentuh Pajak
Banjarmasin, BPost
Pertambangan khususnya batu bara sebagai sektor primadona di di wilayah Kalimantan khususnya Timur dan Selatan, sampai saat ini ternyata belum tersentuh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan (Kaltimsel).
Selain pertambangan, sektor lain yang belum tersentuh sebagai objek pajak adalah perkayuan, minyak dan gas (migas), industri, jasa, rumah mewah dan mobil mewah, padahal sektor-sektor tersebut banyak terdapat di Kalsel dan Kaltim.
Hal itu dikemukakan Kepala Dirjen Pajak Kanwil Kaltimsel, Drs Ichwan Fachrudin MA, saat sosialisasi kesepakatan bersama antara Ditjen Pajak dengan Kepolisian Negara RI, kamis (5/8), di Hotel Banjarmasin Internasional.
Ichwan mengungkapkan, pihaknya pada 2004 ini memang masih memokuskan perhatian pada penegakan hukum. Di mana salah satunya ditandai dengan membuat kesepakatan bersama antara Ditjen Pajak dengan Kepolisian Negara RI beberapa waktu lalu.
Sementara itu, sosialisasi kesepakatan tersebut di Kalsel telah dilakukan kemarin di Hotel Banjarmasin Internasional dihadiri kalangan perpajakan dan kepolisian di Polda Kalsel.
"Tahun ini, kami fokus ke law enforcement, tapi hal itu dilakukan untuk wajib pajak yang tidak kooperatif. Dengan adanya kerjasama dengan kepolisian ini, kami berharap para wajib pajak lebih tertib. Namun demikian, kami masih memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri pajaknya, sementara itu proses penyidikan merupakan jalan terakhir," kata Ichwan kemarin.
Untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, Kanwil berupaya mendiversifikasi jenis pajak. Hal itu mengingat, hingga saat ini masih banyak objek pajak yang belum tersentuh oleh penagihan.
Untuk para wajib pajak di wilayah hukumnya, Ichwan mengatakan, masih ada beberapa yang menunggak pembayaran, namun dia tidak mau merinci berapa jumlahnya dan siapa saja wajib pajaknya. Hanya saja, dia menyebut seorang pengusaha di Banjarmasin yang menunggak pajak hingga 10 M, dan berkasnya sudah masuk ke pengadilan.
Ichwan juga mengatakan, Kanwil sekarang sedang menggalakkan sistem bank data untuk menginventarisir seluruh wajib pajak. Bank data tersebut, akan disinergikan antara pusat dengan daerah dengan cara menerbitkan Single Identity Number (SIN).
Sementara itu Kapolda Kalsel, Brigjen Drs Doddy Sumantyawan HS SH, mengatakan jajarannya akan bekerjasama dengan Dirjen Pajak menertibkan penagihan pajak. Pihaknya akan membantu dalam upaya pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan dengan PPNS.
"Kami berharap ke depan tidak ada wajib pajak yang nakal," kata Doddy. sig
sumber: