Tambang Bawah Tanah di Hutan Lindung Tunggu Peraturan Presiden

Pemerintah sedang memproses aturan tentang penambangan di bawah tanah di wilayah hutan lindung. Draft aturan tersebut saat ini masih di godok di Sekretariat Kabinet. Menurut Dr Bambang Setiawan, Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, aturan tersebut tidak akan bertentangan dengan undang-undang tentang kehutanan, karena UU tersebut mengatur di bagian atas permukaan. Upaya ini juga dapat menjadi payung hukum untuk mengatasi permasalahan yang saat ini terjadi, yaitu bagaimana mengoptimalkan potensi tertambangan  tanpa melanggar aturan yang ada. 

Sekalipun demikian di dalam prakteknya, nantinya tentu saja akan sangat tergantung dari studi kelayakan dan analisa dampak lingkungan (AMDAL) yang dilakukan oleh pelaku pertambangan yang bersangkutan. Hal ini mengingat bahwa kegiatan tambang bawah tanah akan membutuhkan biaya yang cukup tinggi. Artinya sisi profitabilitas akan menjadi salah satu pertimbangan utama, selain tentu saja manfaat bagi negara dan masyarakat pada umumnya, termasuk aspek keamanan tambang dan lingkungan.

Teknik Tambang Bawah Tanah Mineral

Tambang bawah tanah mengacu pada metode pengambilan bahan mineral yang dilakukan dengan membuat terowongan menuju lokasi mineral yang terletak di dalam tanah. Berbagai macam logam bisa diambil melalui metode ini seperti emas, tembaga, seng, nikel, dan timbal.Karena letak cadangan yang umumnya berada jauh dibawah tanah, jalan masuk perlu dibuat untuk mencapai lokasi cadangan. Jalan masuk dapat dibedakan menjadi beberapa:
  • Ramp, jalan masuk ini berbentuk spiral atau melingkar mulai dari permukaan tanah menuju kedalaman yang dimaksud. Ramp biasanya digunakan untuk jalan kendaraan atau alat-alat berat menuju dan dari bawah tanah.
  • Shaft, yang berupa lubang tegak (vertikal) yang digali dari permukaan menuju cadangan mineral. Shaft ini kemudian dipasangi semacam lift yang dapat difungsikan mengangkut orang, alat, atau bijih.
  • Adit, yaitu terowongan mendatar (horisontal) yang umumnya dibuat disisi bukit atau pegunungan menuju ke lokasi bijih.


Ada dua tahap utama dalam metode tambang bawah tanah: development (pengembangan) dan production (produksi). Pada tahap development, semua yang digali adalah batuan tak berharga. Tahap development termasuk pembuatan jalan masuk dan penggalian fasilitas-fasilitas bawah tanah lain. tahap ini membutuhkan bessaran investasi yang besarannya tergantung pada skala tambang bawah tanah tersebut. Sedang tahap production adalah pekerjaan menggali sumber bijih itu sendiri. Tempat bijih digali disebut stope (lombong). Disini mulai bisa dihasilkan keuntungan.

edpraso\"Smile\"

sumber: