Tambang Batu Bara Pulau Sebuku Dihentikan Sementara
Banjarmasin, Kompas - Perusahaan tambang batu bara resmi di Pulau Sebuku, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang terletak sekitar 310 kilometer dari Kota Banjarmasin, akhirnya menghentikan sementara kegiatannya. Kelompok masyarakat Pulau Sebuku yang menolak kegiatan penambangan itu dengan menggunakan senjata tradisional seperti mandau dan sumpit sempat berhadapan dengan aparat kepolisian, namun hingga kini suasana masih bisa dikendalikan.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kota Baru Ajun Komisaris Besar Tjetjep Agus Supriyatna yang dihubungi hari Selasa (17/2), mengatakan, sejak Senin lalu perusahaan tambang batu bara itu berhenti beroperasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa kelompok warga Pulau Sebuku dengan didukung solidaritas Persatuan Masyarakat Adat Kalsel bertekad menolak kegiatan penambangan batu bara di pulau itu. Mereka menganggap penambangan itu tidak memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan warga dan hanya meninggalkan kerusakan lingkungan.
Sejumlah warga Pulau Sebuku kepada Kompas, Selasa sore, mengatakan, mereka membawa mandau, sumpit, dan senjata tajam lainnya hanya untuk menjaga diri jika masyarakat mendapat tekanan. Mereka juga sudah menggelar upacara adat Tidara dengan menyembelih ayam hitam dan ayam merah serta upacara ritual lain yang intinya meminta bantuan roh-roh leluhur agar ikut menjaga kelestarian lingkungan.
"Kami siapkan satu peleton anggota di sana bukan berarti kami memihak perusahaan, tetapi semata-mata untuk mencegah tindakan anarki warga," katanya.
Kepala Polres Kota Baru menekankan, tidak semua masyarakat Pulau Sebuku sependapat dengan tuntutan penutupan kegiatan penambangan batu bara itu. "Harus diluruskan, tidak semua masyarakat sepaham dengan aksi tersebut," katanya.
Hingga Selasa sore otoritas perusahaan yang bisa mewakili suara perusahaan di Banjarmasin belum bersedia dimintai komentar. "Pakai informasi dari Pak Kepala Polres itu saja," kata sumber yang tidak mau dikutip identitasnya.
Menunggu negosiasi
Aktivitas pertambangan akan dihentikan sampai ada negosiasi antara Persatuan Masyarakat Adat Kalsel, masyarakat Sebuku, dan pihak perusahaan. Jaminan itu diberikan Kepala Polsek Pulau Sebuku Inspektur Satu (Iptu) Riduan Iman dan Komandan Komando Rayon Militer (Koramil) Pulau Sebuku Pembantu Letnan Dua (Pelda) Muhtar.
"Apabila ada aktivitas, saya siap dituntut secara hukum yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya berdasarkan sumpah jabatan," begitu jaminan yang dibuat di atas kertas bermeterai Rp 6.000 yang dikirim warga ke Kompas. Kepala Polres Kota Baru Tjetjep Agus Supriyatna hingga Selasa sore belum tahu soal jaminan itu.
Penghentian sementara kegiatan penambangan berarti negosiasi dengan warga soal tuntutan pemulihan lingkungan dan ganti rugi tanah kembali dibuka. Menurut Tjetjep, sebenarnya semua tuntutan warga disanggupi perusahaan, hanya satu tuntutan yang tidak bisa dipenuhi.
"Tuntutan yang tidak bisa dipenuhi adalah permintaan fee untuk setiap ton batu bara yang ditambang," kata Tjetjep. Perusahaan tidak mungkin memenuhi tuntutan itu, karena menurut aturan memang tidak diperbolehkan. "Karena perusahaan ini resmi, dia harus memperhitungkan royalti yang harus disetorkan ke negara," kata Tjetjep.
sumber: