Tambang Batu Bara Digerebek

Tambang Batu Bara Digerebek
Kodim Tenggarong Selamatkan Uang Negara Rp90 Miliar 

Kaltimpost, 6 Oktober 2005

TENGGARONG-Ruarrr biasa! Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kutai Kartanegara (Kukar) cukup mengagetkan. Operasi tambang ilegal yang diprakarsai Dandim 0906 Tenggarong Letkol Inf Dwi Lestiyono SIP di dua kecamatan, yakni Sangasanga dan Muara Jawa berhasil menggaruk 6 pengusaha yang sudah memproduksi sekitar 200 ribu ton batu bara siap jual serta puluhan alat berat.

"Yang kita temukan di lapangan hanya penanggung jawab tambang. Dari penanggung jawab itu nanti kita bakal memperoleh data berapa jumlah yang sudah diproduksi dan diekspor. Kemudian kami kejar cukongnya, sebab yang di lapangan ini hanya bawahan," tegas Dandim Dwi Lestiyono kepada Kaltim Post, kemarin.

Kerugian dialami negara akibat penambangan liar ini, diperkirakan sebesar Rp90 miliar untuk 200 ribu ton batu bara.

Lantas bagaimana dengan aktivitas tambang ilegal yang lalu-lalu? "Kalau mau dihitung-hitung, mungkin mencapai triliunan juga. Sebab kasus minyak di Lawelawe itu \'kan operasionalnya mungkin satu kapal setiap hari, lalu dikali setahun berapa? Sama halnya dengan batu bara. Kalau dikalikan setahun, kerugian negara juga cukup besar," imbuh Kasdim Tenggarong Mayor Inf Andi Sirajudin mendampingi Dandim.

Menurut Dandim, gebrakan tersebut berdasarkan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberantas berbagai kegiatan ilegal. Baik illegal logging (pembalakan kayu), illegal mining (tambang ilegal), maupun illegal fishing

(penangkapan ikan ilegal). Sehingga Kamis (4/10) tadi, jajaran Kodim Tenggarong mengobrak-abrik sepanjang aktivitas tambang ilegal di Sangasanga dan Muara Jawa.

Sebelumnya, sweeping terhadap kegiatan tambang itu dimulakan Senin (1/10) malam sekitar pukul 23.00 Wita untuk memastikan di mana saja titik lokasi tambang ilegal. Setelah mendapat data konkret, pasukan Kodim Tenggarong bersama Tim Intel Korem 091/ASN bergerak ke lapangan di bawah komando Kasdim Tenggarong Mayor Inf Andi Sirajuddin.

Belum lama menyisir bilangan tepi hutan Sangasanga, sudah menemukan sebuah stock pile batu bara. Di lokasi tersebut ditemukan sekitar 20 ribu ton batu bara. "Kami juga menemukan beberapa unit alat berat dan tug boat (kapal tarik, Red.) dilengkapi sebuah ponton berkapasitas muat 5 ribu ton batu bara," jelas Kasdim.

Sejumlah pekerja di dua tempat penumpukan batu bara tadi, diketahui sebagai pemilik yakni Abdul Wahid (31), warga Jl Cipto Mangunkusumo Samarinda Seberang. Wahid sendiri, saat dimintai keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya beroperasi hanya bermodal izin dari ketua RT setempat, sementara izin lainnya tak ada.

Pekerja lainnya, Syam\'un Bahtiar (35), beralamat di Harapan Baru Samarinda Seberang mengaku, dirinya bertugas sebagai pengawas di lokasi penambangan batu bara yang diduga ilegal.

Uniknya, ketika ditanyakan siapa pemilik tambang itu, Syam\'un mengaku tidak tahu. "Di sini saya hanya sebagai pengawas, baru beroperasi sekitar 2 bulan. Pemiliknya sendiri, saya tidak tahu karena saya hanya menerima upah Rp1.000 per ton. Lahan yang kami garap baru sekitar 4 hektare, kalori batu baranya antara 62-63," tutur Syam\'un.

Operasi bukan hanya di Sangasanga, tapi berpindah ke Muara Jawa yang justru berhasil mendapatkan tangkapan lebih besar. Di lokasi Desa Dondang misalnya, ditemukan 2 stock pile dengan jumlah mencapai 40 ribu ton batu bara. Bahkan Dandim Dwi Lestiyono dan Kasdim pun ikut turun ke lapangan. Di wilayah Kecamatan Muara Jawa, ditemukan beberapa titik seperti di Desa Dondang, Desa Muara Kembang, dan lokasi lainnya.

Khusus di Muara Kembang, aparat keamanan menemukan stock pile cukup canggih yang dilengkapi stone crusher (anjungan pemecah dan membersihkan batu bara, Red.) serta jembatan timbang. Ditambah fasilitas pelabuhan dan juga sejumlah alat berat, berupa 4 unit eskavator dan 2 buldoser.

Agar batu bara dan alat berat yang sudah disegel tetap berada di posisi semula, tiap titik disiagakan 3 personel secara bergantian yang dilengkapi senjata laras panjang. Petugas ini berfungsi untuk mengamankan lokasi dan alat berat batu bara agar tidak dihilangkan oleh oknum perorangan atau perusahaan.(zwf)

sumber: